BEI Bakal Sematkan Notasi Khusus Perusahaan di Papan New Economy

Patricia Yashinta Desy Abigail
29 November 2022, 15:50
BEI Bakal Sematkan Notasi Khusus Perusahaan di Papan New Economy
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom.
Ilustrasi. BEI akan menyematkan notasi khusus bagi emiten yang sahamnya dicatatkan di papan ekonomi baru.

Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menyematkan notasi khusus kepada perusahaan-perusahaan yang sahamnya dicatatkan di papan new economy atau papan ekonomi baru. Sebelumnya, Direktur Utama BEI, Iman Rachman, mengatakan sudah menerima surat persetujuan dari OJK terkait papan ekonomi baru dan akan diluncurkan pada 5 Desember 2022.

Spesialis Pengembangan Peraturan dan Perusahaan Tercatat BEI, Syandy Ramadhan, mengatakan penyematan notasi sebagai perlindungan kepada investor. 

"Terdapat notasi khusus di belakang kode perusahaan tercatat, biasanya dianggap sebagai negatif. Notasi disematkan agar investor aware kalau mereka berinvestasi di perusahaan-perusahaan baru ini," kata Syandy, Selasa (29/11).

Adapun, notasi khusus yang diberikan bursa yaitu, notasi khusus K akan diberikan ke perusahaan tercatat yang menerapkan saham dengan hak suara multipel dan tercatat di papan ekonomi baru. Lalu, notasi khusus I akan disematkan pada perusahaan tercatat yang tidak menerapkan saham dengan hak suara multipel dan tercatat di papan ekonomi baru.

Sementara, notasi khusus N akan diberikan pada perusahaan tercatat yang menerapkan saham dengan hak ssuara multipel dan tercatat di papan utama, papan pengembangan atau papan pemantauan khusus.

Kepala Unit Pengembangan Start-up dan SME BEI, Aditya Nugraha, mengungkapkan, papan ekonomi baru sebagai perlindungan investor dalam menentukan strategi investasi. Selain itu, menurutnya segmentasi khusus pada papan pencatatan BEI diperlukan dan tren pencatatan saham perdana perusahaan berbasis teknologi semakin meningkat.
 
“Kami sedang melakukan finalisasi produk hukum, paling tidak kami sudah mendapat persetujuan OJK untuk pemberlakuan Papan Ekonomi Baru. Kemudian mekanisme internal IDX untuk pemberlakuan,” katanya.
 
BEI nantinya memiliki landasan hukum dalam membuat kriteria yaitu peraturan Nomor I -Y tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat di papan ekonomi baru.
 
Lalu, landasan hukum juga didasarkan oleh surat edaran bursa perihal ketentuan pelaksanaan pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat di papan ekonomi baru.
 
Kriteria karakteristik tertentu di papan ekonomi baru yaitu memiliki pendapatan yang tinggi dimana compounded annual growth rate atau CAGR 30% untuk tiga tahun buku terakhir untuk dapat masuk ke Papan Ekonomi Baru. Kemudian, CAGR 20% untuk empat tahun buku terakhir untuk tetap dapat tercatat di papan ekonomi baru. Adapun, CAGR merupakan tingkat pertumbuhan per tahun selama rentang periode waktu tertentu. 
 

Selain itu, perusahaan menggunakan teknologi untuk menciptakan inovasi produk atau jasa yang meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi serta memiliki kemanfaatan sosial.

Berikut bidang usaha yang telah ditetapkan oleh bursa sebagai kriteria perusahaan yang dapat masuk ke papan ekonomi baru yaitu :


a. Autonomous technology and industrial (teknologi dan industri otonom)
b. Genomic and/or biomedicine (genom dan/ atau biomedis)
c. Fintech ( teknologi keuangan)
d. Next generation internet (5G), (generasi internet berikutnya (5G)
e. Cloud computing & big data
f. Cyber security (keamanan siber)
g. Future cars (mobil masa depan)
h. Video gaming (permainan video)

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...