OJK Jatuhkan Sanksi Denda Rp 1,8 Milar ke Kresna Asset Management

Syahrizal Sidik
10 Juni 2023, 09:22
OJK Jatuhkan Sanksi Denda Rp 1,8 Milar ke Kresna Asset Management
Katadata
Ilustrasi salah satu bisnis Kresna di bidang asuransi. OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada Kresna Asset Management.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 1,8 miliar dan perintah tertulis kepada PT Kresna Asset Management (PT KAM). Pengenaan sanksi tersebut lantaran Kresna melanggar sejumlah ketentuan berdasarkan hasil pemeriksaan atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

"Bahwa dalam rangka memberikan efek jera bagi pelaku industri jasa keuangan, pada tanggal 8 Juni 2023 OJK menetapkan sanksi administratif dan perintah tertulis kepada PT KAM," tulis OJK, dalam pengumumannya, dikutip Sabtu (10/6)

Adapun, sanksi perintah tertulis untuk melakukan pengakhiran produk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) PT KAM yang dikelola tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dalam jangka waktu 3 bulan sejak perintah tertulis ditetapkan.

PT KAM diduga melanggar ketentuan Pasal 4 huruf b POJK 43/POJK.04/2015 sebagaimana telah dicabut dan diatur sama pada Pasal 4 huruf b POJK Nomor 17/POJK.04/2022 karena PT KAM tidak mengungkapkan secara tertulis kepada nasabah terkait adanya benturan kepentingan PT KAM atas penempatan portofolio KPD kepada saham KREN dan/atau ASMI sebelum transaksi saham tersebut dilakukan.

Selanjutnya, PT KAM juga melanggar ketentuan Pasal 17 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2017 karena PT KAM tidak memiliki itikad baik untuk kepentingan nasabah KPD PT KAM dalam hal pemilihan portofolio yang hanya terbatas pada saham KREN dan ASMI serta tidak dilakukannya penggantian portofolio saham KREN meskipun nilainya terus turun sehingga mengakibatkan nasabah KPD mengalami kerugian.

Lalu, ketentuan Pasal 28 POJK Nomor 21/POJK.04/2017 juncto Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) POJK Nomor 43/POJK.04/2015 sebagaimana telah dicabut dan diatur sama pada Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d POJK 17/POJK.04/2022 karena PT KAM memasarkan dan/atau menjual KPD melalui freelance marketing PT Kresna Sekuritas dengan memberikan janji imbal hasil pasti kepada nasabah.

Tak hanya itu, perusahaan manajer investasi ini melanggar pasal 22 dan Pasal 23 juncto Pasal 21 POJK Nomor 21/POJK.04/2017 karena PT KAM tidak memiliki prosedur tertulis dan perjanjian tertulis dengan PT Kresna Sekuritas dalam menggunakan jasa pemasaran dalam memasarkan produk KPD PT KAM serta tidak menyampaikan perjanjian tertulis dimaksud kepada OJK sesuai dengan ketentuan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...