BEI Tegaskan Emiten Belum Penuhi Free Float Bakal Masuk Papan Khusus

Patricia Yashinta Desy Abigail
11 Januari 2024, 13:06
BEI: Emiten Belum Penuhi Free Float Akan Masuk Papan Pemantauan Khusus
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
Layar menampilkan pergerakan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Bursa Efek Indonesia (BEI) masih memberi kesempatan kepada sejumlah perusahaan yang belum memenuhi pemenuhan ketentuan saham beredar atau free float minimal 7,5%. 

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengatakan otoritas bursa akan melakukan rekapitulasi data perusahaan-perusahaan yang sudah memenuhi ketentuan saham beredar. Bursa sudah memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk memenuhi aturan free float dari 2021 sampai 2023. 

Nyoman menyebut sudah mendapatkan laporan mengenai pemenuhan free float dari Biro Administrasi Efek (BAE) per 10 Januari 2024 sebagai pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek.

"Kami akan edukasi dan memberikan kesempatan kepada mereka untuk memehuni pemenuhan free float. Perusahaan yang tidak memenuhi free float akan masuk ke papan pemantauan khusus. Itu memang mekanisme," kata Nyoman ketika ditemui di BEI, Kamis (11/1).

Dengan begitu, BEI saat ini belum akan langsung menjatuhkan force delisting atau penghapusan paksa emiten-emiten yang belum memenuhi ketentuan free float. 

Sebagai informasi, saham free float sederhananya adalah saham yang dimiliki oleh minoritas investor dengan kepemilikan kurang dari 5% dan dapat ditransaksikan di pasar reguler. Saham ini tidak termasuk saham yang dimiliki oleh manajemen maupun saham treasuri.

Sebelumnya Nyoman Yetna mengatakan bursa mengambil langkah serius kepada emiten yang belum memenuhi kewajiban batas minimum saham beredar publik atau free float 7,5%. Langkah yang dimaksud yaitu memanggil komisaris dan direksi sejumlah emiten yang tak penuhi kewajiban itu.

"Bahwa ada perusahaan-perusahaan yang kami berikan waktu 24 bulan sejak peraturan diterbitkan. Namun hingga saat ini masih belum dapat memenuhi kewajibannya," kata Nyoman kepada wartawan, Rabu (8/11). Emiten juga bisa berpotensi dilakukan penghapusan pencatatan saham.

Kebijakan otoritas bursa ini berlaku pada 21 Desember 2023 sebagai perubahan peraturan I-A mengenai pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan perusahaan tercatat pada 21 Desember 2021.

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...