BEI Bakal Denda Emiten Bandel yang Tak Setor Laporan Keuangan 2023

Nur Hana Putri Nabila
22 April 2024, 15:33
Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan sebanyak 137 perusahaan tercatat hingga kini belum menyampaikan laporan keuangan per 31 Desember 2023.
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan sebanyak 137 perusahaan tercatat hingga kini belum menyampaikan laporan keuangan per 31 Desember 2023.
Button AI Summarize

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan sebanyak 137 perusahaan tercatat hingga kini belum menyampaikan laporan keuangan per 31 Desember 2023. Setelah mengirimkan surat teguran, BEI akan menjatuhkan denda kepada perusahaan yang bandel dan tak kunjung menyampaikan laporan keuangannya.

Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik mengatakan bahwa bursa masih menerapkan sanksi dan peraturan yang ada. Ia menyebut hingga saat ini bursa belum mengeluarkan aturan baru untuk menekan perusahaan yang lalai melaporkan laporan keuangan tahun buku 2023. 

“Sampai saat ini sih belum. Kami menggunakan peraturan yang ada aja dulu,” ucap Jeffrey kepada wartawan di Gedung Bursa Efek indonesia (BEI), Senin (22/4).

BEI telah mengirimkan surat teguran kepada 129 perusahaan tercatat, tujuh Exchange-Traded Fund (ETF), dan satu Dana Investasi Real Estate (DIRE). Dari 129 perusahaan tercatat, terdapat tiga emiten Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang belum melaporkan laporan keuangannya. Mereka adalah PT Indofarma Tbk (INAF), PT Kimia Farma Tbk (KAEF), dan PT Krakatau Steel Tbk (KRAS).

Sebelumnya, Bursa menyatakan akan mengenakan denda sebesar Rp 150 juta pada perusahaan yang melampaui batas waktu penyampaian laporan keuangan. Hal itu sesuai ketentuan II.6 Peraturan Bursa No. I-H tentang sanksi, perusahaan tercatat yang terlambat menyampaikan laporan keuangan dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat keterlambatan berupa surat peringatan. Ada surat peringatan I, surat peringatan II dan denda, peringatan III dan denda, hingga sanksi suspensi (penghentian sementara perdagangan saham).

Teuku Fahmi Ariandar, Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, mengatakan berdasarkan pemantauan bursa hingga 1 April 2024, ada 973 perusahaan tercatat yang tercatat di Bursa Efek Indonesia. Secara rinci, ada 950 efek dan perusahaan tercatat, tujuh perusahaan yang memiliki tahun buku berbeda, serta 16 efek dan perusahaan tidak wajib menyampaikan Laporan Keuangan Auditan Tahunan per 31 Desember 2023.

Sebanyak 813 perusahaan telah menyampaikan laporan keuangan secara tepat waktu. Secara rinci, terdapat 773 perusahaan tercatat, 35 ETF, dua DIRE, satu Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA), dan dua Structured Warrant (SW) telah menyampaikan laporan keuangan auditan tahunan per 31 Desember 2023.

Di sisi lain, sebanyak tujuh perusahaan tercatat memiliki tahun buku berbeda yaitu pada Januari, Maret, dan Juni. Rinciannya: enam perusahaan tercatat telah menyampaikan laporan keuangan interim secara tepat waktu, satu perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan dan belum melewati batas waktu. Adapun sebanyak 16 perusahaan tidak wajib menyampaikan laporan keuangannya. 



“Bursa akan memberikan peringatan tertulis I kepada 129 perusahaan tercatat dan 8 efek tercatat yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan auditan tahunan per 31 Desember 2023 secara tepat waktu,” kata Teuku dalam keterangannya, Senin (22/4).

Reporter: Nur Hana Putri Nabila

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...