Resep Purbaya Taruh Dana Pemerintah Rp 200 T, Bantuan atau Beban Baru Bank BUMN?
Belum sepekan duduk di kursi Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa membuat gebrakan. Ia mengalihkan dana kas negara sebesar Rp 200 triliun yang semula disimpan di Bank Indonesia ke lima bank. Tujuannya adalah membuat likuiditas bank lebih longgar, sehingga penyaluran kredit terdongkrak dan ekonomi bergerak lebih cepat.
Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 tentang Penempatan Uang Negara dalam Rangka Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas untuk Mendukung Pelaksanaan Program Pemerintah dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi. PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), dan PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) mendapatkan alokasi penempatan Rp 55 triliun, sedangkan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) memperoleh Rp 25 triliun dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk Rp 10 triliun.
Purbaya menjelaskan, dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun telah masuk ke sistem perbankan sejak Jumat (12/9). Jika belum mampu mendongkrak penyalura kredit, ia berharap penempatan dana ini akan mendorong penurunan tingkat suku bunga di perbankan.
"Sekarang saya duga, dirut (direktur utama) bank justru pusing, mau menyalurkan ke mana? Tapi saya pikir, kalaupun belum bisa menyalurkan, mereka jadi punya uang lebih dan tidak akan perang bunga lagi. Suku bunga akan cenderung turun dan dapat berdampak ke pertumbuhan ekonomi." ujar Purbaya dalam konferensi pers, Senin (15/9).
Menurut Purbaya, penurunan suku bunga akan membuat biaya kesempatan dari penggunaan uang atau opportunity cost of money turun. Hal ini akan mendorong nasabah tak ragu meminjam uang ke bank.
Dalam KMK yang diterbitkan pemerintah, penempatan dana dilakukan dalam bentuk deposit on call dengan jangka waktu penempatan enam bulan. Namun, Purbaya menegaskan, tak ada jangka waktu pada penempatan dana tersebut. Ia mengatakan, pemerintah selalu memiliki dana lebih dari Rp 200 triliun yang selama ini ditempatkan di Bank Indonesia.
"Saya hitung, uang pemerintah uang disimpan di bank sentral biasanya lebih besar dari itu. Jadi kalau Rp 200 triliun saja, itu tidak akan menganggu kondisi kami. Saya tidak harus menarik dari perbankan dalam keadaan kepepet. Itu jumlah yang cukup sustainable untuk ditempatkan di bank," kata dia.
Uang Pemerintah di Deposit on Call: Mekanisme dan Perbandingan Tingkat Bunga
Berdasarkan buku Pedoman Akutansi Perbankan Indonesia yang diunggah OJK, deposit on call adalah jenis deposito berjangka dengan waktu relatif singkat dan dapat ditarik sewaktu-waktu dengan pemberitahuan sebelumnya.
Pada jenis deposito ini, nasabah dapat menarik dana kapan saja, tetapi harus memberikan pemberitahuan sebelumnya kepada bank. Jangka waktu jenis deposito ini biasanya lebih singkat, antara 3 hari hingga kurang dari satu bulan, dengan suku bunga yang ditawarkan biasanya lebih tinggi dibandingkan produk simpanan giro biasa.
Dalam penempatan dana kas negara di lima bank ini, pemerintah meminta suku bunga penempatan dana sebesar 80,476% dari suku bunga acuan BI atau BI Rate. Dengan BI rate saat ini 5%, bunga yang akan diperoleh pemerintah akan berkisar 4%. Suku bunga tersebut konon selama ini didapatkan pemerintah dari penempatan dana di Bank Indonesia.
Meski demikian, kelima bank ini dapat memberikan suku bunga deposito yang lebih rendah kepada pemerintah jika menyalurkannya dalam bentuk kredit ke Koperasi Desa atau Kopdes Merah Putih. ""Kami sudah ada instruksi ke perbankan, kalau mereka salurkan kekoperasi merah putih, otomatis dana yang kami charge ke mereka lebih rendah. Jadi ke 2% dari sebelumnya 4%," ujar Purbaya.
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat mengakses pembiayaan hingga Rp 3 miliar dengan suku bunga 6% per tahun melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR). Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025.
Adapun tingkat suku bunga simpanan yang diminta pemerintah sebesar 4% sebenarnya lebih tinggi dibandingkan rata-rata suku bunga deposito yang berlaku umum di empat bank BUMN penerima penempatan dana pemerintah, sebagai berikut:
| No | Bank | Rata-Rata Bunga Deposito |
| 1 | BRI | 2,5%-3% |
| 2 | Mandiri | 2,25%-2,5% |
| 3 | BNI | 2,25%-3% |
| 4 | BTN | 2,35%-3,15% |
Sumber: website masing-masing bank
Bunga Deposito Bank BUMN Naik saat BI Rate Turun, Likuiditas Ketat?
Namun, berdasarkan data Statistik Perbankan OJK pada Juni 2025, rata-rata bunga simpanan berjangka atau deposito bank BUMN sebenarnya jauh lebih tinggi dari bunga deposito yang berlaku umum. Tren suku bunga deposito bank BUMN bahkan cenderung naik pada Juni 2025 dibandingkan akhir tahun lalu meski Bank Indonesia telah menurunkan suku bunga acuan atau BI rate sebesar 50 bps.
Rata-rata bunga deposito bank BUMN tenor 1 bulan naik dari 4,46% pada akhir tahun lalu menjadi 4,85%, tenor 3 bulan naik dari 5,47% menjadi 5,87%, tenor 6 bulan naik dari 5,85% menjadi 6,06%, sedangkan tenor 12 bulan atau lebih turun dari 3,91% menjadi 3,42%. Kenaikan bunga deposito biasanya menjadi indikasi likuiditas bank yang lebih ketat.
Likuiditas bank-bank BUMN memang sempat mengetat pada akhir tahun lalu, terefleksi pada angka rasio kredit terhadap dana pihak ketiga atau LDR mencapai 94%. Angka ini jauh di atas rata-rata perbankan yang saat itu mencatatkan rasio LDR sebesar 89,1%. Adapun rasio LDR dianggap sehat jika berada dalam rentang 78% hingga 92%.
Tampaknya, hal ini mendorong bank-bank BUMN untuk lebih gencar menarik dana pada paruh pertama tahun ini yang terindikasi dari naiknya rata-rata bunga deposito. Simpanan dalam bentuk deposito bertambah Rp 158,3 triliun dalam enam bulan pertama tahun ini, sedangkan simpanan dalam bentuk giro dan tabungan masing-masing bertambah Rp 145,8 triliun dan Rp 34,4 triliun.
Penghimpunan dana pihak ketiga pada Juni 2025 pun jauh lebih baik, tumbuh 10,6% mencapai Rp 4.228,3 triliun. Pada Desember 2024, pertumbuhan DPK bank-bank BUMN hanya mencapai 3,07%.
Di sisi lain, penyaluran kredit keempat BUMN jauh melambat dan hanya tumbuh 7,3% menjadi Rp 3.714,3 triliun per Juni 2025. Sedangkan pada akhir tahun lalu, pertumbuhan kredit bank BUMN mencapai 12%.
Perlambatan penyaluran kredit ini sejalan dengan meningkatnya risiko kredit bermasalah pada bank-bank BUMN. Hal ini terefleksi dari langkah bank BUMN meningkatkan biaya pencadangan. BRI misalnya, mencatatkan biaya pencadangan atau impairment pada semester I 2025 naik 25,8% menjadi Rp 23,27 triliun. Kondisi serupa juga terjadi pada BNI, yang meningkatkan biaya pencadangan dari Rp 3,38 triliun menjadi Rp 3,7 triliun
Kondisi pertumbuhan DPK yang lebih baik dan kredit yang lesu membuat LDR Bank BUMN pada Juni 2025 jauh lebih longgar dibandingkan akhir tahun lalu. Berdasarkan data Statistik Perbankan Indonesia posisi Juni 2025, rata-rata rasio LDR bank BUMN perlahan turun hingga hanya mencapai 87,8%, tak berbeda jauh dibandingkan rata-rata industri sebesar 86,85%.
Gerak dan Prospek Saham Bank BUMN
Harga saham bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) ditutup loyo pada perdagangan Senin (15/9). Harga saham PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) turun 0,96% atau 40 poin ke level 4.140, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) turun 2,43% atau 110 poin ke level 4.410. Kemudian PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) turun 1,42% atau 20 poin ke level 1.390 dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) turun 0,37% atau 10 poin ke level 2.680. Di sisi lain, harga saham PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) justru naik tipis 0,22% atau 10 poin ke level 4.530.
Meski begitu, Senior Technical Analyst Mirae Asset Sekuritas Nafan Aji Gusta Utama menilai, koreksi harga saham bank ini justru menjadi peluang bagi investor untuk melakukan akumulasi (accumulative buy).
“Sejatinya saham-saham perbankan, terutama empat bank besar sedang berada dalam fase akumulasi. Jadi, arah pasar ke depan masih dalam tren naik (uptrend),” kata Nafan saat dihubungi Katadata.co.id, Senin (15/9).
Nafan menerangkan, penempatan dana sebesar Rp 200 triliun oleh pemerintah ke lima bank Himbara dapat memperkuat likuiditas perbankan. Menteri Keuangan juga telah memastikan bank-bank BUMN akan mendapatkan margin atau keuntungan yang cukup, termasuk jika menyalurkan dana dari penempatan dana pemerintah ke koperasi desa merah putih.
Bank BUMN hanya perlu memberikan suku bunga sebesar 2% atas penempatan dana pemerintah yang disalurkan ke kopdes, dibandingkan sebelumnya 4%.
Nafan juga memperkirakan, penyaluran dana yang dilakukan bank-bank BUMN dari penempatan pemerintah bersifat selektif. Tujuan utama pemerintah adalah memastikan dana benar-benar tersalurkan ke sektor produktif yang dapat menunjang pertumbuhan ekonomi nasional.
“Kalau penyaluran dana diarahkan ke sektor-sektor produktif, menurut saya itu akan memberikan benefit,” ujar Nafan.
Head of Research Korea Investment and Sekuritas Indonesia Muhammad Wafi juga menilai, suntikan dana ke bank Himbara akan berdampak positif ke sistem keuangan secara keseluruhan. “Dengan penempatan dana jumbo oleh Kemenkeu, bank punya ruang lebih luas untuk ekspansi kredit tanpa terlalu tertekan cost of fund,” kata Wafi.
Menurut dia, penyaluran dana ini dapat mempercepat penyaluran kredit ke sektor-sektor prioritas, termasuk industri, konstruksi, pertanian, hingga Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Tak hanya itu, aliran kredit yang lebih deras ini akan membantu dorong pemulihan ekonomi riil dan berimbas ke kinerja sektor riil di BEI.
Dengan likuiditas yang lebih longgar, menurut dia, bank cenderung akan menawarkan suku bunga kredit yang lebih kompetitif. Ini bisa jadi alternatif yang menarik dibandingkan penerbitan obligasi di tengah kondisi yield Surat Berharga Negara yang masih tinggi.
Dia melanjutkan, bagi emiten yang butuh belanja modal besar, misalnya infrastruktur, properti dan manufaktur, opsi pinjaman bank akan makin dilirik, apalagi bila tersedia skema kredit sindikasi atau kredit berbunga rendah untuk proyek strategis.
"Bank himbara akan jadi prime beneficiary dengan tambahan likuiditas besar dan potensi NIM stabil," katanya.
Risiko Kredit Macet hingga Dana Kembali ke BI
Di sisi lain, Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet mengingatkan adanya risiko yang perlu diwaspadai dari penempatan dana pemerintah yang dipindahkan dari Bank Indonesia ke perbankan, yakni potensi meningkatnya kredit macet.
“Jika bank didorong menyalurkan kredit tanpa basis permintaan dan analisis risiko yang sehat, potensi non-performing loan (NPL) akan meningkat,” kata Yusuf.
Karena itu, ia menilai pemerintah sebaiknya memberikan panduan sektoral yang jelas, terutama untuk mendorong penyaluran kredit ke sektor-sektor yang relatif aman dan memiliki efek pengganda tinggi.
“Namun, aturan ini tidak boleh berubah menjadi intervensi yang mengabaikan prinsip kehati-hatian. Bank tetap harus memiliki otonomi dalam credit scoring dan manajemen risiko,” ujarnya.
Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin juga mengingatkan bahwa perbankan berada dalam kondisi kelebihan likuiditas. Menurutnya, kredit stagnan karena ekonomi sedang tidak kondusif, sehingga pengusaha enggan melakukan ekspansi.
“Potensi besar dana itu justru akan kembali masuk ke Bank Indonesia melalui Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) atau dibelikan Surat Berharga Negara (SBN), meski dilarang. Hal ini bisa dilakukan secara tidak langsung,” kata Wijayanto.
Menurut Wijayanto, bank bisa saja memanfaatkan dana alokasi pemerintah untuk refinancing kredit yang sudah ada. Selanjutnya, dana hasil refinancing tersebut dibelikan SBN atau SRBI oleh bank.
“Hal ini sulit dideteksi, kecuali jika bank dilarang total membeli SRBI dan SBN. Namun, jika pelarangan diterapkan, kondisi fiskal dan moneter bisa terganggu, dan kinerja bank penerima likuiditas Rp200 triliun justru akan memburuk,” ujarnya.
