CIMB Niaga Proses Restrukturisasi 5 Ribu Debitur Terdampak Covid-19
Mengikuti arahan pemerintah untuk meminimalisir dampak negatif pandemi virus corona atau Covid-19, PT Bank CIMB Niaga Tbk menyatakan, telah menerapkan kebijakan keringanan kredit bagi debitur terdampak Covid-19.
Direktur Konsumer CIMB Niaga Lani Darmawan menyatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan proses klasifikasi atas permohonan keringanan kredit atau restrukturisasi. Permohonan keringanan kredit yang masuk, dikatakan Lani, sudah menembus 5.000 permohonan/debitur.
Ia menjelaskan, bentuk restrukturisasi yang diberikan oleh CIMB Niaga ini berupa, penundaan waktu untuk membayar pokok utang, bunga, atau bisa keduanya.
"Semuanya disesuaikan dengan kondisi debitur yang mengajukan, jadi tidak kaku hanya penundaan pembayaran pokok utang saja," ujar Lani kepada Katadata.co.id, Senin (13/4).
Lani menambahkan, untuk mengajukan permohonan restrukturisasi kredit terdampak Covid-19, CIMB Niaga mempersilahkan debitur untuk mengajukan lewat layanan telepon CIMB Niaga, yakni 1440. Sehingga, debitur tidak perlu datang ke kantor cabang CIMB Niaga.
(Baca: BTN Restrukturisasi Kredit 17 Ribu Debitur KPR Terdampak Covid-19)
Lewat layanan telepon 1440 ini, debitur yang hendak mengajukan restrukturisasi kemudian akan dipandu oleh petugas CIMB Niaga, dan diinformasikan mengenai dokumen-dokumen apa saja yang harus dilengkapi. Dokumen-dokumen tersebut nantinya akan dianalisis oleh petugas CIMB Niaga sebelum diberikan persetujuan.
Selain CIMB Niaga, sebelumnya PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) dan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) juga telah merestrukturisasi kredit debiturnya yang terdampak Covid-19. Masing-masing juga memanfaatkan kanal digital, agar debitur tidak perlu datang langsung ke kantor cabang.
BTN telah memberikan keringanan kepada 17.000 debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) senilai Rp 2,7 triliun, dengan terlebih dahulu melakukan seleksi terhadap puluhan ribu permohonan yang masuk lewat kanal digitalnya, Rumah Murah BTN.
Sementara, BRI telah telah merestrukturisasi kredit dari 134.000 debitur usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), yang terdampak pandemi Covid-19. Corporate Secretary BRI Amam Sukriyanto menjelaskan, restrukturisasi dilakukan pada periode 16-31 Maret 2020, dengan nilai pinjaman yang direstrukturisasi mencapai Rp 14,9 Triliun.
“Skema restrukturisasi yang diberikan BRI untuk masing masing debitur berbeda disesuaikan dengan kondisi yang dihadapi, dengan catatan usaha debitur masih memiliki prospek yang baik dan secara personal debitur memiliki itikad baik atau kooperatif ,” ujar Amam kepada katadata.co.id, Selasa (7/4).
(Baca: Imbas Corona, BRI Restrukturisasi Kredit 134 Ribu Debitur UMKM)