Asosiasi Asuransi Tak Setuju Produk Saving Plan Memicu Kasus Jiwasraya

Agustiyanti
23 Januari 2020, 13:00
saving plan, jiwasraya, produk asuransi, aaji, dugaan korupsi jiwasraya
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi. Produk JS Saving Plan diduga menjadi salah satu penyebab defisit keuangan pada Asuransi Jiwasraya.

Namun, menurut dia, aset yang dimiliki perusahaan tersebut memiliki batasan nilai. Oleh karena itu, seharusnya penjualan produk saving plan dibatasi senilai aset-aset berbunga tinggi yang saat itu dipegang Jiwasraya.

"Sebenarnya enggak masalah menjual produk tersebut, Rp 3 triliun pertama ada back up asset-nya. Tapi ketika sudah habis dalam jualan pertama, tidak bisa aset yang sama untuk mendukung yang berikutnya. Ini masalah pengelolaan," kata dia.

Presiden Direktur Prudential yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Kanal Distribusi AAJI Jens Reisch turut menjelaskan bahwa saving plan merupakan produk yang umum di industri asuransi, termasuk di  negara maju. Di Jerman tempat asalnya, juga terdapat produk saving plan yang dijual dengan garansi bunga di atas deposito.

"Kalau di Jerman bunga deposito 0%, produk saving plan ini ada yang ditawarkan dengan garansi bunga hingga 1%," ungkap dia.

Ia juga menekankan pengelolaan investasi menjadi salah satu poin utama dalam menjaga keberlanjutan produk dengan jaminan garansi bunga tersebut. Masalah Jiwasraya pun diharapkan dapat menjadi pelajaran berharga bagi industri asuransi di Tanah Air.

(Baca: Kejaksaan Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Jiwasraya)

Kesalahan pembentukan harga pada produk asuransi JS Saving Plan diduga menjadi salah satu penyebab masalah keuangan pada Asuransi Jiwasraya. Produk tersebut menawarkan imbal hasil pasti mencapai 9% hingga 13%, jauh di atas rata-rata hasil investasi di pasar. 

Modal BUMN Asuransi ini hingga kuartal III 2019 diperkirakan minus hingga mencapai Rp 24 triliun. Selain masalah kesalahan pembentukan harga, terjadi pula dugaan kesalahan hingga kecurangan dalam pengelolaan investasi pada Jiwasraya. 

Saat ini, masalah Jiwasraya tengah berada dalam penyidikan Kejaksaan Agung karena terindasi terdapat dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 13,7 triliun. Kejaksaan Agung juga telah menangkap lima tersangka, tiga di antaranya pernah menjabat di Jiwasraya. 

Kelima tersangka tersebut mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, bekas Kepala Investasi dan Divisi Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, Komisaris PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro, dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat. Kelima tersangka tersebut menjalani tahanan di tempat yang berbeda. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...