LPS Turunkan Bunga Penjaminan Simpanan 0,25%

Image title
19 November 2019, 15:43
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah (kanan) didampingi Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan (kiri).
ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah (kiri) dan Kepala Esekutif LPS Fuzi Ichsan (kanan). LPS menurunkan bunga penjaminan sebesar 0,25%.

Sementara itu, menurut Halim, data internal OJK juga mencatat rasio likuiditas perbankan (Loan to Deposit Ratio/LDR) turun dari 94,04% pada Agustus menjadi 93,76% pada September 2019.

Adapun tingkat bunga penjaminan LPS, menurut dia, terpantau stabil. Hingga September 2019, jumlah rekening yang dijamin mencapai 294,75 juta atau 99,91% dari total rekening di perbankan.

(Baca: Babak Akhir Penyelamatan Bank Muamalat)

LPS, menurut dia, akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap perkembangan suku bunga simpanan. Pihaknya juga membuka ruang penyesuaian tingkat bunga penjaminan sesuai perkembangan data suku bunga simpanan dan asesmen kondisi makro ekonomi, stabilitas sistem keuangan, serta likuiditas perbankan.

Ia juga mengingatkan, LPS tak menjamin dana nasabah yang memperoleh bunga di atas bunga penjaminan LPS. Bank juga wajib memberitahu tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi tersebut ditempat yang mudah dilihat nasabah.

BI sebelumnya telah memangkas suku bunga acuan sebanyak empat kali sejak Juli hingga Oktober 2019. Namun, penurunan bunga acuan tersebut belum diiringi dengan penurunan bunga kredit yang signifikan, seperti tergambar dalam databoks di bawah ini.

Halaman:
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...