Ragam Sanksi Layanan Publik bagi Penunggak Iuran BPJS Kesehatan

Agustiyanti
8 Oktober 2019, 15:57
Petugas melayani warga di Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Selasa (3/8/2019). Pemerintah akan menerapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2020 terhadap peserta non Penerima Bantuan Iuran (PBI) yakni dari sebelu
ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA
Petugas melayani warga di Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Selasa (3/8/2019). Pemerintah akan menerapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2020 terhadap peserta non Penerima Bantuan Iuran (PBI) yakni dari sebelumnya Rp80.000 menjadi Rp160.000 untuk kelas I dan dari sebelumnya Rp51.000 menjadi Rp110.000 untuk kelas II.

"Inpres-nya (instruksi presiden) sedang diinisiasi untuk sanksi pelayanan publik," kata dia.

Dengan demikian, menurut dia, apabila ada seseorang yang ingin mengakses layanan publik seperti memperpanjang SIM tetapi masih menunggak iuran, sistem yang terintegrasi secara daring tidak bisa menerima permintaan tersebut.

Saat ini, menurut dia, BPJS Kesehatan sebenarnya telah menerapkan sistem autodebet bagi peserta yang baru mendaftar. Akun bank peserta secara otomatis akan berkurang jumlahnya untuk dibayarkan iuran kepada BPJS Kesehatan.

(Baca: Wamenkeu: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Opsi Terakhir agar JKN Jalan)

Namun, sistem autodebet tersebut masih memungkinkan gagal apabila peserta sengaja tidak menyimpan uang pada nomor rekening yang didaftarkan lalu membuka akun bank baru. Oleh karena itu, Fachmi berharap pada regulasi mengenai automasi sanksi akan meningkatkan kepatuhan dan kepedulian masyarakat dalam membayar iuran.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menambahkan dengan inpres tersebut, peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran sulit mengurus sejumlah dokumen, seperti paspor. Dengan pemberlakuan sanksi, diharapkan tingkat kolektabilitas iuran peserta bisa meningkat di atas 60%.

"Sebenarnya yang membuat BPJS Kesehatan berdarah adalah PBPU (peserta bukan penerima upah) yang saat ini sedangg kami rapikan datanya juga dan tegakkan sanksinya," kata dia.

Selain menegakkan sanksi bagi penunggak iuran, menurut dia, pemerintah juga akan mengatur larangan bagi peserta mandiri untuk naik kelas layanan. "Kalau yang nakal itu kan bayar iuran kelas II atau III lalu naik kelas. Nanti diharapkan tidak boleh lagi seperti itu," terang dia.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...