Pacu Ekonomi, Himpunan Bank BUMN Dukung Aturan Uang Muka Kendaraan 0%
Pendapat senada disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Keberadaan uang muka dinilainya penting agar pengambil kredit bertanggung jawab. Maka itu, ia menilai kebijakan uang muka sebaiknya tetap ada. "Ini beresiko ke industri leasing itu sendiri, termasuk (industri) mobilnya, karena tidak ada risiko apa-apa, dia (pembeli) ambil (kredit) dua tiga bulan selesai," ujarnya.
Kebijakan DP 0% diatur dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan yang baru saja diterbitkan akhir tahun 2018. Aturan ini mensyaratkan hanya perusahaan multifinance yang benar-benar sehat, dengan tingkat NPF maksimal 1%, yang dapat menyalurkan pembiayaan kendaraan bermotor DP 0%.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, dikeluarkannya peraturan ini juga bertujuan untuk memancing perusahaan pembiayaan agar meningkatkan kualitas pembiayaannya sehingga dapat menyalurkan pembiayaan kendaraan bermotor dengan DP 0%.
"Kami berharap kinerja perusahaan pembiayaan dapat semakin baik karena ada persyaratan NPF di bawah 1%. Artinya, kita memancing tolong NPF-mu (perusahaan pembiayaan) ini diturunkan dan kamu kesehatannya bagus, sehingga kamu nanti bisa memberikan DP 0%," kata Wimboh.
(Baca: Aturan Baru Uang Muka Kendaraan 0% Khusus untuk Multifinance Sehat)