Kenali GPN Lebih Dekat Yuk!

Dini Hariyanti
3 Agustus 2018, 15:06
Bank Indonesia
Arief Kamaludin|KATADATA

Kenapa? Pungky menjawab, GPN membuat seluruh transaksi debit di dalam negeri tidak perlu diproses di luar negeri yang ongkosnya relatif lebih mahal. Dia mencontohkan, efisiensi pada PT Artajasa Pembayaran Elektronis Tbk. bisa mencapai Rp1 triliun. Proyeksi ini baru dari satu perusahaan switching pengelola jaringan ATM Bersama saja, lho.

“Artajasa pada April saja [potensi efisiensinya] mencapai Rp1 triliun, jadi potensi besar,” ujar Pungky, di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Secara keseluruhan, penghematan biaya transaksi yang diestimasikan BI mencapai Rp7,23 miliar per hari. Nilai ini berasal dari selisih antara peningkatan biaya merchant discount rate (MDR) untuk transaksi on us sebesar Rp24,23 miliar dan penurunan biaya transaksi off us sebesar Rp17 miliar. Selain itu, pewajiban penggunaan logo GPN dengan tidak mengikutsertakan logo prinsipal internasional juga berpeluang mengurangi porsi fee yang harus dibayar kepada prinsipal asing.

Bandel

Merujuk kepada Pasal 3 Peraturan BI No. 19/8/PBI/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional, GPN mencakup transaksi pembayaran secara domestik yang meliputi tiga hal a.l. interkoneksi switching, interkoneksi dan interoperabilitas kanal pembayaran (kanal ATM, EDC, agen, payment gateway, dll), serta interoperabilitas instrumen pembayaran berupa kartu ATM, kartu debit, kartu kredit, uang elektronik, dan lain-lain.

Saat ini, bank sentral mewajibkan seluruh pemrosesan transaksi kartu debit dilakukan di dalam negeri melalui GPN. Kendati demikian, ada saja bank yang “membandel” mengingat terdapat tiga bank yang belum bisa melakukan pemrosesan di dalam negeri. Kabarnya, mereka sedang menunggu keputusan manajemen, yaitu PT Bank ICBC Indonesia, Bank of China Indonesia, dan Citibank Indonesia.

"Mereka diberi sanksi jadi tidak boleh pengembangan lebih lanjut," kata Deputi Direktur Departemen Elektronifikasi dan GPN BI Aloysius Donanto, di Jakarta, belum lama ini.

Sejauh ini, dari total seratus bank yang mengajukan penerbitan kartu berlogo GPN, bank sentral baru menyetujui 98 di antaranya. Sejumlah dua bank sedang melakukan aksi korporasi. Sebagai bukti dukungan terhadap GPN, BI mewajibkan perbankan untuk memastikan masing-masing nasabah punya satu kartu berlogo GPN pada 2022.

Nah, sebagai nasabah perlu diingat bahwa setiap rekening bank hanya bisa memiliki satu kartu debit saja. Tinggal pilih, mau logo GPN atau non-GPN. Sekarang ini kartu GPN memang cuma bisa digunakan di dalam negeri. Alhasil, ya silahkan sesuaikan dengan kebutuhan transaksi Anda.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...