BCA Tegaskan Perlu Hati-hati Menerapkan DP 0 % untuk KPR
Sebelumnya, pada 29 Juni lalu, BI membebaskan ketentuan uang muka minimal untuk rumah pertama semua tipe. Sementara uang muka minimal rumah kedua dan seterusnya ditetapkan mulai dari 10 hingga 20 % (rasio LTV 80-90 %). Aturan ini diperkecualikan bagi rumah tipe di bawah 21 meter dengan membebaskan ketentuan uang muka minimal.
Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan masing-masing bank bebas untuk menentukan kebijakan uang muka rumah pertama. Dengan catatan, kebijakan yang diambil sesuai praktik manajemen risiko yang ada di perbankan.
Menurut Perry, pelonggaran ketentuan ini untuk mempermudah perolehan rumah bagi para pembeli rumah untuk pertama kalinya. Selain itu untuk mendorong pembelian rumah oleh para investor. (Baca juga: Pemprov Jakarta Belum Putuskan Skema Pembiayaan Rumah DP 0 Rupiah).
Atas kebijakan ini, Real Estat Indonesia (REI) sempat menyatakan bahwa 18 pengembang hunian berminat untuk ikut dalam pembangunan rumah uang muka 0 %. Bahkan, para pengembang tersebut telah mengajukan izin penggunaan lahan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) REI DKI Jakarta Arvin F. Iskandar mengatakan kesepakatan tersebut tertuang dalam penandatanganan yang dilakukan di depan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beberapa waktu lalu. “Beberapa pengembang memiliki lahan potensial untuk dikembangkan,” kata Arvin di Jakarta, Kamis (3/5).