BI Tahan Bunga Acuan 4,25%, Rilis Tiga Ketentuan Soal Likuiditas Bank

Martha Ruth Thertina
18 Januari 2018, 20:57
Bank Indonesia
Arief Kamaludin|KATADATA

Sementara itu, khusus untuk bank umum syariah dan Unit Usaha Syariah (UUS), dari total GWM rupiah sebesar 5% dari DPK, porsi GWM rata-rata mulai diberlakukan sebesar 2% dari DPK.

Selain itu, BI juga memberlakukan dua ketentuan lain yang bersifat countercyclical. Pertama, mengubah ketentuan rasio kredit terhadap DPK atau Loan to Funding Ratio (LFR) bagi bank umum konvensional dan rasio pembiayaan terhadap DPK atau Financing to Deposit Ratio (FDR) bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah menjadi Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dengan target kisaran 80-92%.

Selain itu, komponen kredit/pembiayaan diperluas dengan memasukkan Surat-Surat Berharga (SSB) yang dibeli oleh bank dan memperluas komponen simpanan dengan memasukkan SSB yang diterbitkan oleh bank umum syariah dan unit usaha syariah.

Kedua, mengubah ketentuan GWM sekunder bagi bank umum konvensional menjadi Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) dan memberlakukan PLM bagi bank umum syariah dengan besaran 4% dari DPK dengan disertai fleksibilitas sebesar 2% dari DPK dapat direpokan kepada BI dalam kondisi tertentu untuk memenuhi kebutuhan likuiditas bank.

“Kedua instrumen makroprudensial tersebut bersifat countercyclical yang dapat disesuaikan sejalan dengan siklus ekonomi dan keuangan,” demikian tertulis.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...