Nasabah Wajib Punya 1 Kartu Debit GPN, Visa Mastercard Bisa Tergeser

Martha Ruth Thertina
6 Desember 2017, 08:01
EDC
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Karyawan toko mengesekan kartu debit di mesin Electronic Data Capture (EDC) di Jakarta, Selasa (5/9).

Perbankan bakal mulai menerbitkan kartu ATM/debit berlogo Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) mulai 1 Januari 2018. Sesuai peraturan Bank Indonesia (BI), perbankan harus memastikan tiap nasabah memiliki minimal satu kartu berlogo GPN pada 2022. Kartu ATM/debit berlogo prinsipal asing pun berisiko tergeser.

Kepala Pusat Program Transformasi BI Onny Widjanarko mengatakan BI mewajibkan nasabah memiliki satu kartu debit/ATM berlogo GPN dengan beberapa alasan. Pertama, untuk membantu prinsipal atau lembaga switching lokal bersaing dengan prinsipal asing. Kedua, agar nasabah yang hanya bertransaksi di dalam negeri tidak perlu dibebankan dengan biaya bulanan yang mahal.

“Nasabah-nasabah Indonesia yang memang belum waktunya ke luar negeri seperti pelajar, pegawai yang blue collar yang bawah, masa dia harus gunakan yang berlogo internasional yang biaya bulanannya (fee) mahal?” kata dia di Jakarta, Selasa (5/12).

Mengacu pada data BI, hingga Oktober 2017 tercatat ada 152,2 juta kartu ATM/debit yang beredar. Menurut Onny, sebanyak 80% di antaranya atau sekitar 120 juta merupakan kartu berlogo prinsipal asing seperti Mastercard, Visa, dan Union Pay. Padahal, banyak pemilik kartu ATM/debit tersebut tidak bertransaksi di luar negeri.

Namun, BI tidak melarang nasabah untuk memiliki kartu ATM/debit lain yang berlogo prinsipal asing. Sebab, kartu ATM/debit berlogo GPN hanya bisa digunakan untuk transaksi di dalam negeri. “Setiap nasabah memiliki kebutuhan,” ujarnya.

Kewajiban nasabah untuk memiliki satu kartu berlogo GPN merupakan wujud dukungan terhadap penyelenggaraan GPN. GPN adalah sistem baru yang mengintegrasikan berbagai kanal pembayaran yang memfasilitasi transaksi elektronik. Dengan GPN, transaksi kartu ATM/debit bisa diproses di seluruh mesin ATM ataupun Electronic Data Capture (EDC) di dalam negeri.

Dengan demikian, transaksi off us  tidak perlu lagi diproses di luar negeri oleh prinsipal asing sebagaimana banyak terjadi selama ini. Contoh transaksi off us  yaitu transaksi dengan kartu debit bank "X" di EDC Bank "Y". (Baca juga: Aturan Pembayaran Nasional Terbit, Dapat Hemat Devisa Negara)

BI pun sudah mewajibkan seluruh transaksi pembayaran domestik menggunakan GPN. Maka itu, kartu berlogo GPN semestinya cukup untuk nasabah yang hanya bertransaksi di dalam negeri. Adapun kartu berlogo prinsipal asing tetap bisa dipakai untuk transaksi domestik.

Onny memaparkan, penyelenggara GPN terdiri dari tiga lembaga yaitu lembaga standar yang menyusun standar untuk instrumen sistem pembayaran, kanal pembayaran, serta switching dan keamanan. Standar tersebut bertujuan agar bisa saling terhubung dan saling bisa digunakan. Kemudian, lembaga switching alias prinsipal yang memproses transaksi off us. Terakhir, lembaga services yang melayani berbagai kebutuhan industri dan melakukan kliring serta setelmen.

Dengan adanya GPN, pemrosesan transaksi pembayaran domestik menjadi lebih efisien. Selain itu, transaksi menjadi lebih aman lantaran data transaksi tidak perlu dikirim ke luar negeri, cukup diurus prinsipal atau lembaga switching di dalam negeri yang diawasi BI. BI pun bisa mendapatkan data seluruh transaksi yang terjadi. (Baca juga: Pengusaha Dukung GPN, Bisnis 'Bawah Tanah' Digital Bakal Kena Pajak)

Di sisi lain, keuntungan prinsipal asing dari pasar Indonesia dipastikan bakal turun imbas kebijakan ini. Sebagai gambaran, selama ini, pemrosesan transaksi domestik off us  untuk kartu berlogo prinsipal asing dikenakan biaya routing/switching Rp 1.000-1.600 per transaksi. Onny memperkirakan besaran transaksi off us mencapai 10-20% dari total transaksi kartu ATM/debit.

Namun, prinsipal asing tentunya masih mendapatkan beragam fee, misalnya untuk penggunaan logo di kartu ATM/debit dan biaya transaksi dengan kartu tersebut di luar negeri. “Mereka masih ada fee, kan ada fee merek, joining fee, saya tidak tahu fee mereka apa saja,” ucapnya.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...