Badan Usaha Akan Diwajibkan Melaporkan Identitas Pemiliknya

Ameidyo Daud Nasution
5 Oktober 2017, 21:40
PPATK
Arief Kamaludin|KATADATA

Bagi korporasi yang melanggar dan tidak melapor siapa penerima manfaat utama akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang yang ada. Fithriadi tidak khawatir jika ada yang menganggap sanksinya ringan, karena setiap kementerian dan lembaga terkait memiliki sanksi yang lebih detail. Bahkan, dia menyebutkan bisa perusahaan tersebut dikenakan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman sanksi 20 tahun penjara.

"Kalau ada penyelidikan dan ada buktinya bisa langsung dipidana," ujarnya.

Fithriadi juga tidak khawatir jika ada yang menilai aturan ini tidak akan efektif dalam membuka informasi, lantaran masih ada kemungkinan pemilik utama korporasi mendelegasikan semua kewenangan ke banyak penerima manfaat lain. Menurutnya, dengan ditetapkannya minimal satu beneficial owner, akan menjadi bekal bagi PPATK mencari tahu aliran dana hasil dari suatu badan usaha.

"Makanya kami akan gelar sosialisasi selama setahun. Tapi yang jelas aturan ini akan digunakan untuk mengetahui siapa pemilik ultimate korporasi itu," ujarnya.

Deputi Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association Joko Widajanto mengatakan aturan BO ini, pemerintah bisa mengetahui pemilik utama suatu korporasi, dan mendorong agar patuh membayar pajak. Meski begitu asosiasi perusahaan pertambangan ini juga mengusulkan agar pemerintah juga bisa memberikan insentif kepada dunia usaha.

"Kalau penerima manfaat dikejar-kejar, yang dipotong itu bonus kami (pekerja)," ujarnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...