BI Gandeng Polri Tertibkan 783 Money Changer Ilegal

Dimas Jarot Bayu
5 Juni 2017, 20:38
Dolar
Donang Wahyu | Katadata

Agus sendiri mengapresiasi langkah Polri yang telah menindak 111 kasus uang palsu pada 2016. Ia berharap kerja sama tersebut dapat dilanjutkan dengan adanya sistem Bank Indonesia Counterfeit Analysis Center (BI-CAC) yang mampu memetakan seluruh temuan uang palsu di Indonesia.

Adapun di bidang sistem pembayaran, BI dan Polri akan bekerja sama dalam memberantas tindak pidana terkait alat pembayaran dengan menggunakan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM), kartu debit, dan kartu kredit.

Sementara perihal pengendalian inflasi, BI dan Polri berencana mengkolaborasikan Satuan Tugas Pangan dengan Tim Pengendalian Inflasi (TPI) di pusat dan daerah. Kolaborasi itu ditujukan mengatur stabilitas harga pangan, terutama selama Ramadhan dan Idul Fitri.

Kerja sama selanjutnya dilakukan dengan pengamanan sistem teknologi informasi dari serangan kejahatan digital. Pengamanan tersebut dilakukan dengan cara bertukar informasi antar instansi dan membangun kapabilitas.

(Baca juga:  Tahun Depan, Total Rekening Bank di Atas Rp 200 Juta Dipantau Pajak)

Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian menambahkan, pihaknya bersama BI hingga saat ini telah melakukan penertiban terhadap 445 dari total 783 money changer ilegal yang ada di seluruh Indonesia.

Menurut Tito, apabila money changer ilegal ini tak mau ditertibkan, maka tindakan tegas terhadap mereka dapat dilakukan. “Ini bisa kita tegakkan hukum kepada mereka,” tutur Tito.

Sejauh ini, menurut data BI, ada 1.064 money changer berizin. Dari jumlah itu, 404 di antaranya berada di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Sementara lainnya tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...