Sri Mulyani Kejar 22 Pengutang BLBI Senilai Rp 31 Triliun

Miftah Ardhian
28 April 2017, 16:01
Uang rupiah
Arief Kamaludin | Katadata

"Kan kadang-kadang ada yang berpendapat mereka tidak ada utang lagi, tapi menurut kami ada. Ini masih diusahakan terus," ujarnya. (Baca: Syafruddin Temenggung Jadi Tersangka Kasus BLBI Sjamsul Nursalim)

Namun, terkait kewajiban obligor Sjamsul Nursalim, Sonny mengatakan, bahwa obligor tersebut sudah bukan menjadi kewenangan Kemenkeu untuk melakukan penagihan. Alasannya, sudah ada keterangan SKL yang diterima oleh obligor BLBI tersebut.

Sebelumnya, KPK menetapkan Syafruddin Arsjad Temenggung sebagai tersangka kasus BLBI. Dugaan korupsi atas mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu terkait penerbitan SKL kepada Sjamsul Nursalim. (Baca: Jokowi Minta Bedakan Inpres Megawati Soal BLBI dengan Pelaksanaan)

“KPK menetapkan SAT (Syafruddin) sebagai tersangka, selaku Kepala BPPN (ia) diduga sudah menguntungkan diri sendiri atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dalam penerbitan SKL kepada Sjamsul Nursalim," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa, (25/4).

Sjamsul saat itu merupakan pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI). Bank tersebut merupakan salah satu yang mendapat SKL BLBI senilai Rp 27,4 triliun.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...