BI Rilis Aturan Sertifikat Deposito agar Bank Mudah Cari Dana

Desy Setyowati
23 Maret 2017, 20:21
Bank Indonesia
Arief Kamaludin|KATADATA

“Kalau enggak mau jual NCD-nya, instrumen ini bisa dijadikan agunan untuk transaksi repo. Karena (NCD) sifatnya jangka pendek, jadi lebih berkembang, risiko harganya juga lebih rendah dibanding Surat Berharga Negara (SBN). Hanya saja, kalau beli NCD, diskonto (bunga yang didapat),” ujar dia.

Lebih jauh, instrumen ini juga diyakini bisa membuat biaya dana bank jadi lebih murah. “Karena ada tambahan instrumen bagi bank untuk kelola likuiditas, maka pembentukan suku bunga lebih merata dan strukturnya lebih baik jadi likuiditas lebih efisien,” ujarnya.

Bagi investor, instrumen ini juga menarik sebab bisa diperjualbelikan di pasar sekunder. Artinya, bila investor sewaktu-waktu membutuhkan dana, maka tinggal menjualnya di pasar sekunder. Bunga yang ditawarkan juga dinilai cukup menarik yakni 5-8 persen, lebih tinggi dibanding deposito bank. Selain itu, jika NCD ini sudah ditransaksikan secara aktif, proses pembentukan harganya pun akan lebih efisien.

Secara garis besar, BI mengatur lima hal dalam peraturan NCD ini. Pertama, kriteria NCD yang diterbitkan harus berbentuk tanpa warkat (scripless) sehingga terjamin keamanannya, tata kelolanya lebih baik, dan sesuai dengan standar internasional. Adapun, bunga yang dibayarkan secara diskonto. Minimal NCD yang diterbitkan sebanyak Rp 10 miliar, dengan tenor paling singkat setahun dan terlama tiga tahun.

Kedua, perizinan penerbit dan lembaga pendukung pasar NCD. Bank yang menerbitkan wajib mendapat izin dari BI, kecuali bila tidak berniat mentransaksikan NCD-nya. Perusahaan efek ataupun pialang yang menjadi perantara juga harus mendapat izin. 

Ketiga, transaksi NCD dilakukan secara langsung atau melalui perantara yang penyelesaiannya paling lama lima hari kerja setelah transaksi. Perhitungan harganya bisa mengacu pada suku bunga acuan yang berlaku umum di pasar. Keempat, harus melaporkan kepada BI atas penerbitan dan transaksi NCD tersebut.

“Aturan ini akan berlaku Juli 2017 berbarengan dengan commercial paper (surat berharga komersial) yang aturannya akan kami terbitkan Mei 2017,” ujar dia.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...