Keterbukaan Data Bank Bisa Dongkrak Perolehan Tax Amnesty

Desy Setyowati
28 Februari 2017, 07:00
Tax Amnesty
Arief Kamaludin|KATADATA

Kebijakan tersebut dimungkinkan melalui rencana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebelum bulan Mei mendatang. Sedangkan untuk nasabah warga Indonesia baru akan diatur kemudian dalam revisi Undang-Undang (UU) Perbankan dan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar peraturan perundangan tentang keuangan tidak lagi bertabrakan, terutama dalam rangka pelaksanaan AEoI. Dia meminta semua pihak mendukung kebijakan ini karena akan membantu meningkatkan rasio pajak.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan, instansinya sudah merespons persiapan pelaksanaan AEoI dengan mengeluarkan surat edaran. Isinya, meminta kesediaan nasabah asing membuka data perbankannya untuk keperluan pajak. “Surat edaran ini akan mendukung Peraturan OJK Nomor 25/POJK.03/2015 yang telah ada,” katanya.

Adapun, hingga kini, pemerintah masih berupaya untuk mendorong lebih banyak orang mengikuti program amnesti pajak. Sejauh ini, Ditjen Pajak melansir, peserta amenesti pajak mencapai 682 ribu wajib pajak, dengan total pengungkapan harta mencapai Rp 4.413 triliun atau melebih target pemerintah yaitu Rp 4.000 triliun. (Baca juga: Dirjen Pajak Disebut di Kasus Suap, Menkeu Gelar Pemeriksaan)

Meski begitu, perolehan duit tebusan dan dana repatriasi dari program tersebut masih jauh dari target. Duit terbusan tercatat baru Rp 105 triliun atau mencapai Rp 112 triliun jika ditambah dengan perolehan dari pembayaran penghentian bukti permulaan dan tunggakan. Padahal, pemerintah menargetkan bisa mencapai Rp 165 triliun hingga Desember 2016 lalu.

Di sisi lain, total harta yang dipulangkan dari luar negeri (repatriasi) untuk mengikuti amnesti pajak baru mencapai Rp 145 triliun dari target Rp 1.000 triliun.

Halaman:
Reporter: Martha Ruth Thertina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...