Kunci Pencegah Krisis, Sri Mulyani: Saling Percaya dan Jaminan Hukum

Desy Setyowati
22 Februari 2017, 20:20
Sri Mulyani OJK BI
Katadata | Arief Kamaludin
Menteri Keuangan Sri Mulyani didampingi Gubernur BI Agus Martowardojo dan Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Haddad.

Jaminan hukum tersebut juga masuk dalam hasil penilaian sektor keuangan (Financial Sector Assesment Program/FSAP) oleh Dana Moneter Internasional (International Moneter Fund/IMF) dan Bank Dunia.

"Kami selesaikan FSAP dengan IMF dan Bank Dunia mengenai apa kelebihan dan kelemahan dari institusi dan kelebihan Indonesia, tertulis 'kalau pengambil kebijakan tidak merasa terlindungi secara hukum, ya dia akan diam saja'," ucap Sri Mulyani.

Jaminan hukum ini dinilainya penting, sebab meskipun dalam Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK) tidak diperkenankan adanya bailout alias pemberian dana talangan dari pemerintah, namun segala persoalan biasanya kembali pada keuangan negara.

Lebih jauh, ia juga memandang pentingnya hubungan baik khususnya dengan parlemen untuk mencegah terjadinya krisis. Oleh sebab itu, ia meminta Komisi XI DPR sebagai mitra Kementerian Keuangan dalam mengambil keputusan juga berperan membangun hubungan yang positif.

"Saya tahu betul, kalau ada apa-apa akan kembali ke keuangan negara. Maka Komisi XI dan Kemenkeu sebagai penjaga terakhir harus berhubungan baik," kata dia.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...