Pengelola Bumiputera: Ada Provokasi Rush Pemegang Polis

Martha Ruth Thertina
19 Januari 2017, 15:11
Bumiputera
Arief Kamaludin|KATADATA

Sekadar catatan, bila pemegang polis AJB Bumiputera ramai-ramai menebus polis, perusahaan asuransi tertua di Indonesia itu bisa goncang. Sebab, aset yang kini dipegang perusahaan memang jauh lebih kecil dari kewajiban yang dimilikinya. Persoalan AJB Bumiputera akan semakin pelik.

Sebelumnya, dalam konferensi pers akhir Desember lalu, pengelola statuter menyebut perusahaan diproyeksi mengalami defisit sebesar Rp 2,1-2,5 triliun per tahun sepanjang 2017-2021. Maka itu, pengelola membuat skema penyelamatan untuk memastikan semua klaim asuransi bisa dibayarkan. 

Selain provokasi untuk menebus polis, pengelola AJB Bumiputera dan OJK juga tengah menghadapi serentetan pelaporan ke penegak hukum. Seorang pemegang polis bernama Jaka Irwanta melaporkan pengelola statuter dan Komisioner OJK ke kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

(Baca juga: Ambil Alih Bumiputera, Komisioner OJK Dilaporkan ke Polisi)

Belakangan, dugaan penyalahgunaan wewenang, khususnya terkait pengalihan aset perusahaan, juga dibawa Jaka ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menanggapi hal ini, Adhi menjelaskan pelaporan tersebut sudah diatasi tim hukum OJK.

“Tim hukum sudah komunikasi ke Polri. OJK sudah minta informasi, dan kelihatannya karena memang legal standing enggak ada. Kasusnya enggak jelas, saya melihat sudah diatasi tim hukum OJK,” ujarnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...