JP Morgan Bisa Kembali Jadi Pedagang SUN Secepatnya Setahun Lagi

Desy Setyowati
13 Januari 2017, 11:41
bursa saham
Arief Kamaludin|KATADATA

Kementerian Keuangan sepertinya merasa perlu menjelaskan kepada berbagai pihak mengenai alasannya memutus kerja sama dengan agen penjual Surat Utang Negara (SUN), JP Morgan. Kali ini, penjelasan tersebut disampaikan kepada para analis pasar keuangan.

Direktur Strategi dan Portfolio Utang Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu Scenaider Clasein H. Siahaan menekankan, pemerintah bisa mencabut izin agen penjual SUN bila agen yang dimaksud merugikan negara. Aturan main tersebut telah dipertegas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor234/PMK.08/2016 yang memuat revisi terbaru tentang dealer utama SUN.

“Misal, dia agen penjual (SUN) tetapi dia bilang (ke investor) jangan beli (SUN). Bagaimana dia jualnya? Itu kan lucu,” kata Scenaider usai Analyst Meeting di kantornya, Jakarta, Kamis (12/1). (Baca juga: Riset Dianggap Ganggu Stabilitas, JP Morgan Diputus Pemerintah)

Schneider menekankan, pemerintah tidak bermaksud membatasi pedagang SUN melalui peraturan yang dibuatnya. Tapi, pemerintah hanya ingin memastikan pedagang SUN tidak merugikan negara, termasuk dalam hal riset. Kalaupun riset yang dirilis bernada negatif, pemerintah ingin mendapat alasan yang konkrit dan kredibel.

Ia pun memastikan, pihaknya tak akan memutus kerja sama secara semena-mena. Bila menemukan hal-hal yang tak sesuai, Kemenkeu akan memanggil agen penjual terlebih dulu guna mendapat penjelasan. “Misal, ada kerugian kami tanya, ‘ini benar dampak yang anda lakukan begini?’ Kami merasa ini efeknya'. Begitu,” ujar dia.

 (Baca: Kementerian Keuangan: JP Morgan Buat Riset Tak Kredibel)

Meski sudah putus hubungan dengan Pemerintah Indonesia, JP Morgan sebetulnya masih memiliki kesempatan kembali menjadi agen penjual SUN. Sesuai aturan, delaer utama yang telah dicabut penunjukkannya karena kondisi, bisa mengajukan permohonan untuk menjadi pedagang SUN lagi setelah berselang setahun sejak pencabutan.

Seperti diketahui, pada 13 November 2016, JP Morgan Securities merilis riset tentang kondisi pasar keuangan di negara-negara tengah berkembang (emerging market) pasca terpilihnya Donald Trump sebagai Presiden Amerika Serikat (AS). Riset itu langsung menyimpulkan: penurunan rekomendasi investasi Indonesia dan Turki menjadi "Underweight" serta Brasil menjadi "Neutral". Sebaliknya, rekomendasi untuk Malaysia dinaikkan menjadi "Overweight".

Bersandarkan kepada riset tersebut, JP Morgan merekomendasikan pengaturan ulang alokasi portofolio para investor di Indonesia. Hasil riset itu memicu reaksi keras dari Kemenkeu karena dianggap tak kredibel dan diduga ingin menjadikan Indonesia sasaran spekulasi. Alhasil, pemerintah memutus kerja sama dengan JP Morgan sebagai dealer utama SUN dan bank persepsi.

(Baca juga: Digoyang JP Morgan, Lelang Perdana Obligasi Negara Laku Keras)

Langkah pemerintah memutus kerja sama dengan JP Morgan tersebut dikhawatirkan sejumlah pihak bakal berdampak buruk terhadap citra pemerintah dan SUN. Namun, kenyataannya, pasca keputusan tersebut, peminat SUN masih membeludak. Buktinya, dalam lelang perdana SUN pada awal Januari lalu, total penawaran yang masuk mencapai Rp 36 triliun.

Dari jumlah itu, pemerintah menetapkan penerbitan SUN sebesar Rp 15 triliun. Artinya, lelang perdana SUN di tahun ini mengalami kelebihan permintaan (oversubscribe) sebanyak 2,4 kali.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...