Sandera Para Penunggak, Ditjen Pajak Raup Rp 378 Miliar

Desy Setyowati
30 Desember 2016, 20:02
Pajak
Arief Kamaludin | Katadata

Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Ilham Jaya mengatakan, penanggung pajak mengalami depresi. “Awalnya dia ditempatkan sendirian, saya bilang jangan, digabung saja dengan napi tindak pidana korupsi (tipikor) jadi bisa diawasi. Depresi sepertinya karena malam-malam dibawa masuk (ke lapas), tapi dia sudah diperiksa dokter lapas dan kondisinya sudah baik."

Menurut Angin, tersisa satu penunggak pajak asal Selandia Baru berinisial AJT yang masih dikejar DJP. Pria berumur 45 tahun itu memiliki tunggakan pajak Rp 13,9 miliar dari perusahaan pertambangan milik asing. Hingga kini, DJP bersama kepolisian masih mencari penunggak pajak yang diduga masih berada di dalam negeri tersebut.

“Sekarang proses pengumpulan data dan informasi sampai kedutaan, semoga 1-2 hari yang bersangkutan mau nongol,” kata Angin. (Baca juga: Ditjen Pajak Desak Penunggak Pajak Segera Ikut Tax Amnesty)

Selain penyanderaan, DJP melakukan sederet langkah tegas lainnya untuk mendorong pelunasan tunggakan pajak. Angin merinci, institusinya telah menerbitkan 326.322 surat paksa setahun ini. Jumlah itu meningkat dibanding 2015 lalu yang sebanyak 128.772 surat.

DJP juga menerbitkan dua kali lipat lebih banyak surat perintah penyitaan dari tahun 2015 yang sebanyak 9.546 surat menjadi 18.461 surat tahun ini. Adapun pencegahan menurun dari 1.037 kali menjadi 760 kali tahun ini. Penyebabnya, mayoritas penunggak pajak memilih melunasi utangnya dan mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...