Transaksi Keuangan Digital Rp 193 Triliun, BI Buat Kantor Khusus

Desy Setyowati
14 November 2016, 17:36
Transaksi digital
Arief Kamaludin|KATADATA

Ketiga, fungsi penilaian. Dalam hal ini, BI-FTO melakukan pemantauan dan pemetaan atas potensi manfaat, sekaligus risiko dari inovasi model bisnis dan produk yang ditawarkan. Hasil tersebut nantinya menjadi dasar perumusan kebijakan BI. (Baca: OJK Siapkan Aturan Tata Kelola Risiko Layanan Teknologi Finansial)

Melalui fungsi tersebut, BI menerapkan inisiatif yang disebut Regulatory Sandbox. Agus menganalogikannya sebagai sebuah laboratorium yang digunakan bersama oleh pelaku fintech dan regulator untuk menguji model bisnis dan layanan sebelum masuk ke dalam rezim perizinan secara penuh. Pengujian dilakukan dalam lingkungan terbatas untuk memastikan identifikasi dan mitigasi seluruh risiko yang mungkin timbul.

Pembatasan diberikan dalam bentuk perizinan terbatas pada layanan, jangka waktu, dan atau wilayah penyelenggaraan. Melalui Regulatory Sandbox, regulator dapat memonitor secara intensif keberlangsungan fintech dalam perimeter risiko yang terjaga. Selain menjadi bahan evaluasi, inisiatif ini juga memberikan ruang bagi otoritas untuk mengambil langkah antisipatif dan korektif di waktu yang tepat apabila diperlukan.

Keempat, fungsi koordinasi dan komunikasi. BI-FTO pun berperan memberikan pemahaman atas kerangka pengaturan yang ada, dan mendorong harmonisasi regulasi lintas otoritas. (Baca: Minimalkan Penipuan, Aturan Fintech Diminta Segera Terbit)

“Di tengah tren pertumbuhan yang eksponensial, data menjadi aset utama bagi regulator dan pelaku industri sebagai dasar pengambilan keputusan,” ujar Agus. Data yang didapat bisa dioptimalkan untuk meningkatkan kualitas respons kebijakan.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...