Minimalkan Penipuan, Aturan Fintech Diminta Segera Terbit

Martha Ruth Thertina
Oleh Martha Ruth Thertina - Ameidyo Daud Nasution
5 September 2016, 09:33
Transaksi digital
Arief Kamaludin|KATADATA

Meski berkembang pesat, layanan teknologi finansial atau yang biasa disebut fintech (financial technology) belum memiliki regulasi khusus. Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menggodok aturan seputar layanan tersebut.

Kepala Ekonom Bank Central Asia, David Sumual, menilai otoritas terkait perlu menyegerakan aturan-aturan tersebut. “Makin lama mereka akan makin besar, jangan tunggu besar baru diatasi, nanti jadi masalah,” kata David kepada Katadata, Jumat, 2 September 2016. (Baca juga: Penetrasi Internet Melalui Ponsel Tingkatkan Akses ke Perbankan).

Menurut dia, seperti halnya bank dan perusahaan investasi konvensional, layanan fintech juga memiliki risiko tindak kecurangan (fraud) termasuk penipuan yang perlu segera dimitigasi. Ia mencontohkan kasus fraud yang terjadi pada perusahaan fintech asal Amerika Serikat, Lending Club, yang berujung pada pengunduran diri CEO Lending Club Renaud Laplanche. 

Perkembangan layanan fintech memang tak terelakkan seiring dengan melesatnya pertumbuhan internet dan transaksi keuangan nontunai (cashless). Meski begitu, David memprediksi layanan fintech baru akan dipakai luas lima sampai sepuluh tahun mendatang. “Tergantung seberapa cepat penetrasi internet di Indonesia,” kata dia. 

Sekedar informasi, layanan fintech sudah duluan berkembang di berbagai negara seperti di Eropa, Amerika, dan Cina. Tapi, negara-negara tersebut juga masih berupaya memitigasi risiko. Misalnya, walaupun pertumbuhan kencang di Cina tapi banyak yang abal-abal, yang bangkrut pun tak sedikit.

Dalam diskusi dengan media akhir pekan lalu, Deputi Gubernur BI yang membidangi sistem pembayaran Ronald Waas mengungkapkan bahwa bank sentral sebagai regulator tidak akan mematikan model layanan itu, namun mengatur agar industri tidak bergerak liar. "Jadi sebelum masuk industri keuangan, kami mitigasi risikonya," kata Ronald.

Menurutnya, selain menyiapkan aturan, BI juga berencana membuat unit bersama untuk menangani metode pembayaran digital melalui fintech. Unit Bersama yang bakal dinamakan "Fintech Office" tersebut bakal diisi BI, OJK, beberapa kementerian dan lembaga negara, serta asosiasi e-commerce dan fintech. Unit tersebut menjadi wadah untuk mengevaluasi dan mengukur risiko layanan finansial berbasis digital. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...