Dirjen Pajak: Nilai Tax Amnesty Tambang-Migas Fantastis Kecil

Desy Setyowati
28 Oktober 2016, 09:00
Tambang batubara
Donang Wahyu|KATADATA

Adapun di Jawa, total wajib pajak di sektor minerba yang mengikuti tax amnesty cuma 57 pengusaha dengan nilai deklarasi harta Rp 12,2 miliar. Selebihnya berasal dari Nusa Tenggara, Papua, dan Maluku sebesar Rp 2,8 miliar dari 80 wajib pajak.

Kondisi serupa terjadi di sektor migas. Baru 68 dari sekitar 1.100 wajib pajak yang mengikuti amnesti pajak. Uang tebusannya hanya mencapai Rp 40,6 miliar, yang terendah sebesar Rp 150 ribu dan tertinggi Rp 17,4 miliar. “Nilainya sangat fantastis kecil,” ucap Ken. (Baca: Genjot Tax Amnesty II, Sri Mulyani Cek Data Harta Orang Kaya)

Nilai deklarasi harta terbesar berasal dari Sumatera sebesar Rp 130 juta dan  dilakukan oleh satu wajib pajak. Kemudian dari Nusa Tenggara, Papua, dan Maluku senilai Rp 14 juta juga dari satu wajib pajak. Lalu dari Jawa, ada empat wajib pajak yang mengikuti amnesti pajak dengan nilai deklarasi Rp 720 ribu.

Sedangkan pengusaha migas di Sulawesi dan Kalimantan belum ada yang mengiktui tax amnesty. Padahal, Ditjen Pajak mencatat total ada 51 wajib pajak di kedua wilayah tersebut. (Baca juga: Pengusaha Ragu Duit Tebusan Tax Amnesty Capai Target)

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, instansinya akan mendorong perusahaan dari sektor minerba dan migas untuk mengikuti amnesti pajak. “Banyak pengusaha mengatakan mereka dalam kondisi lemah. Tetapi selama lima tahun saat harga komoditas tinggi juga kepatuhan bayar pajaknya rendah,” kata dia.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...