Genjot Tax Amnesty II, Sri Mulyani Cek Data Harta Orang Kaya

Desy Setyowati
14 Oktober 2016, 20:22
Kadin Indonesia
Katadata | Arief Kamaludin
Para pengusaha yang tergabung dalam Kadin mendaftar tax amnesty bersama-sama di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, 27 September 2016.

Selain itu, UMKM yang mendapat Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari pemerintah semestinya mengikuti amnesti pajak atau membayar pajak dengan benar. Sebab, dana yang didapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

(Baca juga: Pemerintah Incar Ratusan Triliun Dana Tax Amnesty dari Swiss)

Ditjen Pajak akan mendekati kalangan UMKM melalui asosiasi-asoasiasi usaha. Selain itu, persuasi juga dapat dilakukan secara elektronik dengan memanfaatkan data kontak terverifikasi. Misalnya dengan mengirimkan pesan singkat kepada penerima KUR. Tujuannya bukan hanya mendorong mereka mengikuti amnesty pajak, tapi beralih dari sektor informal menjadi formal. 

Keempat, mengawasi kewajiban perpajakan dari para pembayar pajak baru ataupun yang sudah lama memiliki NPWP namun belum lapor atau membayar pajak. Dalam catatan Sri, wajib pajak baru sejak awal tahun mencapai 20.482 orang atau sebesar 5,5 persen dari total yang menyampaikan Surat Penyertaan Harta (SPH) dalam program amnesti pajak.

Terkait wajib pajak baru, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menambahkan, beberapa waktu lalu sebanyak 500 peserta telah mendaftarkan diri sebagai wajib pajak untuk mengikuti amnesti pajak pada tahap selanjutnya. Mayoritas merupakan UMKM.

Kelima, meningkatkan sosialisasi terkait amnesti pajak. Dalam hal ini, Kementerian Keuangan akan gencar menyampaikan besarnya keuntungan yang didapat wajib pajak bila memilih merepatriasi atau membawa pulang hartanya ke Tanah Air. Dalam berbagai investasi yang bakal diikuti, Sri meyakinkan bahwa imbal hasil (return) yang didapat akan lebih besar bagi wajib pajak yang merepatriasikan hartanya.

(Baca juga: Ditjen Pajak Desak Penunggak Pajak Segera Ikut Tax Amnesty)

Selain itu, pemerintah gencar mengimbau asosiasi pengusaha seperti Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) untuk mendorong anggotanya mengikuti amnesti pajak. “Saya akan senang, kalau yang tidak ikut ini karena patuh. Kami ingin mencapai masyarakat yang merasa membayar pajak adalah kewajiban dan kelumrahan baru,” ujar dia.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan institusinya juga bakal menjadikan para penunggak pajak sebagai objek sosialisasi program amnesti pajak selanjutnya. Ia menyebut total tunggakan pajak mencapai Rp 90 triliunan. Angka tersebut mengacu pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) yang nominal tagihannya mencapai Rp 50 triliun dan sanksi administratif yang mencapai Rp 40 triliun.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...