OJK Panggil Tiga Bank Singapura Terkait Tax Amnesty
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil tiga bank asing untuk dimintai keterangan. Panggilan ini terkait beredarnya kabar bank di Singapura melaporkan wajib pajak yang mengikuti pengampunan pajak atau tax amnesty sejak pekan lalu.
Ketiga bank tersebut adalah OCBC NISP, UOB, dan Developmen Bank of Singapore (DBS). Lembaga-lembaga keuangan tersebut memiliki afiliasi dengan Singapura. Pertemuan yang dipimpin oleh Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK Irwan Lubis digelar kemarin.
“OJK sengaja memanggil khusus bank-bank yang memiliki afiliasi dengan Singapura tersebut untuk meminta penjelasan tentang informasi bahwa bank induk mereka di Singapura melaporkan warga negara Indonesia (WNI) yang mau merepatriasi dananya dalam rangka tax amnesty,” kata Irwan dalam keterangan resminya yang dilansir OJK, Rabu, 21 September 2016. (Baca juga: Jegal Tax Amnesty, Singapura Berdalih Cuma Cek Dana Mencurigakan).
Sebelumnya, bank sentral Singapura (Monetary Authority of Singapore/MAS) menjelaskan bahwa perbankan di Singapura harus mematuhi aturan yang tertuang dalam Financial Action Task Force (FATF). Hal ini terkait transaksi yang mencurigakan (suspicious transaction report/STR) ketika menangangi nasabah yang ingin mengikuti amnesti pajak.
Aturan tersebut mewajibkan bank untuk melapor apabila ada kegiatan yang dianggap mencurigakan seperti aktivitas keuangan ilegal maupun pencucian uang. Kebijakan ini pun dilakukan oleh setiap negara yang mengikuti FATF. Laporan transaksi mencurigakan disampaikan perbankan Singapura kepada Kepolisian setempat. (Baca juga: Dirjen Pajak Menduga Konspirasi WNI dengan Bank di Singapura).
Setelah pertemuan dengan ketiga bank tersebut, Irwan menegaskan bahwa bank-bank terafiliasi Singapura tersebut dan induknya tetap mendukung program tax amnesty. Bahkan, ketiganya melakukan asistensi dan sosialisasi mengenai amnesti pajak ini. “OJK sangat menaruh perhatian pada keberhasilan tax amnesty, dan meminta bank-bank tersebut mendukung penuh, serta mengomunikasikan dengan induk perusahaannya di Singapura,” ujar dia.
MAS juga sempat mengklaim pihaknya mendukung program tax amnesty di Indonesia. Keikutsertaan warga Indonesia dalam pengampunan pajak tidak bisa dianggap sebagai suatu tindakan yang bisa menarik atau memicu investigasi kriminal. Karenanya, MAS berpendapat semestinya kebijakan ini tidak menghalangi WNI —yang menjadi nasabah di perbankan Singapura— untuk mengikuti amnesti pajak. Proses penyelidikan oleh kepolisian hanya dilakukan ketika ada laporan kegiatan keuangan yang mencurigakan.
“Ekspektasi terkait transaksi yang mencurigakan, tidak seharusnya mencegah klien berpartisipasi mengikuti pengampunan pajak. Karena sebuah penyelidikan oleh polisi di Singapura dilakukan hanya ketika ada alasan untuk mencurigai adanya pelanggaran pidana, menurut hukum yang telah kami sepakati,” ujar Juru Bicara Singapura. (Baca juga: Sri Mulyani: Hubungi Saya Jika Ada yang Halangi Ikut Tax Amnesty).
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan menjamin kenyamanan semua wajib pajak yang akan mengikuti program pengampunan pajak. Dia berani pasang badan jika ada kasus serupa di negara lain. Sri meminta semua warga Indonesia yang merasa dihambat oleh pemerintahan negara setempat untuk melapor kepadanya.
"Kalau mereka ada halangan silakan sampaikan pada saya. Saya akan datangi pemerintah tersebut dan kami akan bicarakan. Saya berikan jaminan untuk mengikuti tax amnesty. Anda tidak akan dianggap melakukan tindakan ilegal," ujar Sri Mulyani di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat pekan lalu.