"Kawal" Tax Amnesty, Jenderal Tito Keluarkan Tiga Instruksi

Desy Setyowati
29 Juli 2016, 19:06
tax amnesty
Arief Kamaludin | Katadata

Dalam kesempatan itu, Sri Mulyani memberikan apresiasi kepada kepolisian atas kegiatan sosialisasi tersebut. Sebab, dia mengakui, banyak wajib pajak yang menanyakan kebijakan tersebut. Karena itulah, diperlukan pemahaman yang ‘hafal di luar kepala’ dari setiap jajaran baik itu di kementerian bidang keuangan maupun kepolisian.

(Baca: Kalla: Tak Ikut Tax Amnesty Akan Jadi Musuh Bersama)

Selain itu, wajib pajak yang hendak membawa kembali dananya juga membutuhkan kepercayaan dari pemerintah. Kepercayaan itu untuk mengikuti tax amnesty ataupun menginvestasikan dananya di dalam negeri. “Kemampuan kami membangun kepercayaan penting, bukan hanya bagi penerimaan, tetapi kepercayaan bagi investor dan wajib pajak untuk mau melaksanakan aktivitas ekonomi,” ujar Sri Mulyani.

Menurut dia, kesiapan menjalankan kebijakan tax amnesty sangat diperlukan oleh lembaga dan instrumen keuangan untuk menampung dana repatriasi. Karena itu, sosialisasi hingga level bawah ini dilakukan di berbagai kementerian dan lembaga, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), direktorat pajak, kepolisian, dan sebagainya. (Baca: Penampung Dana Repatriasi Wajib Lapor Setiap Bulan)

Di OJK, misalnya, bank-bank yang menyatakan diri untuk bergabung sebagai bank penampung dana repatriasi (gate away) sudah mensosialisasikan kebijakan ini kepada nasabahnya. Begitu pula dengan institusi keuangan lainnya seperti perusahaan efek dan manajer investasi.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...