Penampung Dana Repatriasi Wajib Lapor Setiap Bulan

Maria Yuniar Ardhiati
27 Juli 2016, 07:00
Amnesti Pajak
Arief Kamaludin | Katadata

Institusi penampung dana repatriasi atau gateaway memiliki kewajiban untuk melaporkan aktivitasnya kepada pemerintah secara periodik. Direktur Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko Kementerian Keuangan Robert Pakpahan menyebut hal itu diatur dalam kontrak yang telah ditandatangani.

“Harus lapor setiap bulan,” kata Robert seusai seminar tentang sosialisasi amnesti pajak dan perkembangan kebijakan ekonomi di Indonesia, di Jakarta, Selasa, 26 Juli 2016. (Baca: Ikut Tax Amnesty, Harta Waris Wajib Dilaporkan).

Karenanya, Kementerian Keuangan bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus mempunyai akses untuk melakukan audit terhadap gateaway sewaktu-waktu. Ada tiga institusi keuangan yang dipilih menjadi gateaway, yaitu perbankan, manajer investasi, dan sekuritas.

Selain dengan Kementerian Keuangan, OJK juga akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan pengawasan. (Baca: Dikabarkan Sempat Menolak, HSBC Jadi Bank Persepsi Tax Amnesty)

“PPATK perlu mengawal agar dana repatriasi itu digunakan sesuai tujuannya, untuk penguatan sektor-sektor ekonomi di dalam negeri,” kata Wakil Ketua PPATK Agus Santoso kepada Katadata, Senin, 25 Juli 2016.

Ia menyebutkan PPATK sedang membahas secara intensif dengan Direktorat Jenderal Pajak serta OJK mengenai aturan teknis. Agus pun mengatakan pemerintah mempertimbangkan masukan dari bank-bank persepsi, sehingga ada kesepahaman dalam pelaksanaan monitoring terhadap dana repatriasi yang masuk kepada gateaway.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...