LPS Beri Kelonggaran, Bank Telat Bayar Premi Tak Dikenai Denda

Agustiyanti
12 Mei 2020, 06:35
LPS, denda pembayaran premi, premi penjaminan, perbankan
ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Halim Alamsyah menyebut pihaknya telah menurunkan bunga penjaminan sebesar 50 bps pada tahun ini.

DPK perbankan pada April tercatat tumbuh 7,98% dibanding periode yang sama tahun lalu. Pertumbuhan ini melambat dibandingkan Maret sebesar 9,66%, tetapi masih lebih baik dibandingkan Februari.

"Yang masih tumbuh tinggi ternyata adalah tabungan sebesar 10,22%, lebih baik dibandingkan pertumbuhan Maret sebesar 9,5%," kata dia.

(Baca: KSSK: Stabilitas Sistem Keuangan dalam Status Waspada akibat Covid-19)

Sementara DPK dalam bentuk giro tumbuh lebih lambat menjadi 9,77% pada April. Perlambatan pertumbuhan giro, menurut Halim, kemungkinan disebabkan oleh pembayaran bunga dan pokok utang, dividen, ataupun pajak perusahaan yang mundur sesuai relaksasi yang diberikan pemerintah.

"Selama 2020, LPS telah menurunkan lps rate 50 bps menjadi 5,75%. Dengan kondisi terakhir sepertinya masih akan terus turun, tetapi kami akan pantau kondisi likuiditas dan suku bunga perbankan ke depan," kata dia.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...