Bank Mandiri Restrukturisasi Kredit 300 Ribu Debitur Senilai Rp 58 T
PT Bank Mandiri Tbk telah merestrukturisasi kredit lebih dari 300 ribu debitur, dengan nilai outstanding Rp 58 triliun hingga akhir April lalu. Sebagian besar merupakan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Restrukturisasi yang dilakukan Bank Mandiri berupa penundaan pembayaran cicilan pokok dan bunga. “Kami terus mendukung upaya pemerintah menggerakkan ekonomi nasional yang terpapar pandemi virus corona,” kata Corporate Secretary Bank Mandiri Rully Setiawan dalam siaran pers, Jumat (29/5).
Debitur yang direstrukturisasi kreditnya merupakan yang terkena dampak pandemi corona. Kebijakan ini mengacu pada ketentuan nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
(Baca: OJK Kembali Buat Aturan Relaksasi untuk Jaga Likuiditas dan Modal Bank)
OJK juga mempertegas kebijakan tersebut melalui surat tertanggal 27 Mei. Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dan surat ini, Bank Mandiri menyusun kebijakan internal untuk mempercepat proses persetujuan restukturisasi, serta memproses pelaporan secara khusus.
Selain itu, perusahaan menyambut baik beberapa pelonggaran ketentuan perbankan, khususnya terkait kecukupan modal. Sebab, kebijakan ini akan memberikan ruang likuiditas dan permodalan perbankan sehingga stabilitas sektor keuangan tetap terjaga di tengah pandemi Covid-19.
Saat ini, Bank Mandiri masih memiliki likuiditas yang cukup untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek dan panjang. Hal ini tecermin dari rasio kecukupan likuiditas (Liquidity Coverage Ratio/LCR) dan Pemenuhan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio/NSFR) masing-masing di kisaran 170% dan 112%.
(Baca: BCA Restrukturisasi Kredit 72 Ribu Debitur Senilai Rp 82,6 Triliun)
"Dengan realisasi yang tinggi tersebut, penyesuaian kewajiban pemenuhan LCR dan NSFR menjadi 85% memberikan kelonggaran likuiditas yang lebih banyak bagi Bank Mandiri untuk pemanfaatan aset likuid yang tersedia," katanya.
Hingga 18 Mei, OJK mencatat ada 95 bank yang telah merestrukturisasi kredit 4,9 juta debitur. Nilai outstanding kredit mencapai Rp 458,8 triliun.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan, 102 bank berpotensi menjalankan restrukturisasi kredit. Setidaknya, ada 14,6 juta debitur yang berpotensi mendapat keringanan kredit, dengan nilai outstanding Rp 1.275,3 triliun.
(Baca: Mulai New Normal, Bank Mandiri Buka Kantor Cabang Secara Bertahap)