Jokowi Beri Kewenangan Baru ke LPS, Selamatkan Bank Sebelum Gagal

Agustiyanti
10 Juli 2020, 14:40
LPS, penyelamatan bank, bank gagal, kewenangan LPS
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi. LPS memperoleh sejumlah kewenangan baru dalam penanganan bank dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2020.

Lebih lanjut dijelaskan dalam ayat 4 pasal 11 bahwa untuk LPS dapat menempatkan dana di bank, OJK harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada LPS dan BI bahwa pemegang saham pengendali tak dapat membantu permasalah likuiditas bank. Penempatan dana juga dilakukan berdasarkan permintaan bank yang disertai analisis OJK terkait kelayakan permohonan tersebut dan diajukan oleh regulator jasa keuangan itu kepada LPS.

Selain itu, BI juga akan melakukan asesmen terhadap riwayat sistem pembayaran bank dan kondisi sistem keuangan, serta menyampaikan hasil asesmen tersebut kepada LPS paling lama tiga hari sejak pemberitahuan OJK.

"Dalam hal, LPS memutuskan untuk melakukan penempatan dana, OJK dan BI melakukan pengawasan secara lebih intensif kepada bank yang menerima penempatan dana sesuai kewenangannya," tulis PP tersebut.

Lembaga Penjamin Simpanan sebelumnya mencatat rekening simpanan masyarakat sebanyak 310 juta rekening per April 2020. Jumlah itu hanya meningkat 1,1% dari Maret 2020.

(Baca: Jaga Likuiditas Bank, LPS Pangkas Bunga Penjaminan Simpanan 0,25%)

Sebelumnya, LPS hanya diberikan kewenangan untuk menangani bank jika sudah ditetapkan sebagai bank gagal oleh OJK sesuai dengan Undang-undang LPS.

Selain kewenangan untuk menangani permasalahan bank sebelum penetapan bank gagal, LPS dalam PP ini juga diberi kewenangan untuk memilih cara penanganan bank selain bank sistemik yang dinyatakan sebagai bank gagal. Pemilihan cara penanganan bank gagal tidak hanya mempertimbangkan biaya termurah, tetapi juga kondisi perekonomian dan kompleksitas permasalahn bank.

Dalam penanganan bank tersebut, LPS dapat melakukan empat cara. Pertama, pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/aset atau kewajiban bank kepada bank penerima atau metode purchase and assumption.

Kedua, mengalihkan sebagian atau seluruh/aset dan/atau kewajiban bank selain bank sistemik kepada bank perantara atau metode bridge bank. Ketiga, melakukan penyertaan modal sementara. Keempat, melakukan likuidasi.

PP tersebut juga kembali memperkuat kewenangan baru LPS yang sebelumnya telah termuat dalam UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19. Salah satunya, terkait pemenuhan likuiditas LPS untuk penanganan bank.

Dalam pasal 15 PP ini diatur bahwa LPS dapat melakukan repo atau pinjam meminjam dengan jaminan surat berharga kepada BI, menjual SBN yang dimiliki LPS kepada BI, menerbitkan surat utang, mengajukan pinjaman kepada pihak lain, dan pinjaman kepada pemerintah.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...