Bank Terancam Gagal Bakal Dapat Suntikan Dana LPS, Ada Syarat Agunan

Image title
10 Juli 2020, 22:21
lembaga penjamin simpanan, LPS, bank bermasalah
ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Halim Alamsyah menyebut bank bermasalah yang terancam gagal dapat memperoleh penempatan dana LPS dengan menjaminkan piutang kredit lancar hingga saham pemilik bank.

Untuk memperoleh penempatan dana dari LPS, menurut Halim, bank harus menyampaikan permohonan kepada OJK dengan menyatakan tengah mengalami kesulitan likuiditan. Kebutuhan dana juga disampaikan kepada LPS melalui OJK. Adapun penempatan dana juga baru dapat diberikan LPS jika pemegang saham pengendali tak dapat membantu kesulitan likuiditas bank. 

Penempatan dana LPS di bank juga harus telebih dahulu disertai analisis kelayakan yang dilakukan OJK. Pemberitahuan dan permintaan dari OJK kepada LPS sedikitnya berisikan catatan hasil penilaian perkiraan kemampuan bank untuk mengembalikan penempatan dana tersebut. 

(Baca: Total Aset Rp 128 T, LPS: Bantalan Cukup untuk Tangani Masalah Bank)

Sementara itu, BI akan juga akan memberikan asesmen terhadap riwayat sistem pembayaran bank, serta kondisi dampak dari bank tersebut kepada sistem keuangan maupun sistem pembayaran.

Selain penempatan dana, LPS juga kini memiliki kewenangan untuk menangani bank bermasalah sejak dalam pengawasan intensif.

Lembaga tersebut dapat melakukan penjajakan atas bank bermasalah kepada bank lain yang bersedia untuk menerima pengalihan sebagian dan/atau seluruh aset dan/atau kewajiban bank setelah berkoordinasi dengan OJK. Hal ini dapat dilakukan  jika dalam waktu paling lama 1 tahun sejak ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif oleh OJK.

OJK pun berkewajiban untuk memberikan pertukaran data dan/atau informasi kepada LPS, melakukan pemeriksaan bersama, dan kegiatan lain dalam rangka persiapan resolusi bank.

Sebelumnya, LPS hanya diberikan kewenangan untuk menangani bank jika sudah ditetapkan sebagai bank gagal oleh OJK sesuai dengan Undang-undang LPS.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...