Tarik-Menarik Desain Baru BI - OJK dan Peran Pengawasan Bank

Agatha Olivia Victoria
16 September 2020, 17:58
reformasi sistem keuangan, OJK, BI, pandemi corona
123RF.com
Ilustrasi. Pembahasan draf awal revisi UU BI terus bergulir. Salah satu poin RUU tersebut adalah mengembalikan kewenangan perbankan dari OJK ke BI.

Poin Plus Revisi UU BI

Anggito mendukung kembalinya pengawasan kebijakan moneter dan perbanakan dalam satu atap. Namun, kebijakan tersebut sebaiknya dilakukan melalui proses amandemen undang-undang bukan Perppu supaya lebih transparan, hati-hati, dan mendapat hasil optimal.

Amandemen UU BI akan memberikan peningkatan peran, tidak saja dalam stabilitas makro, juga dalam dukungan pada pertumbuhan ekonomi nasional dan penciptaan lapangan pekerjaan. Selain itu, dia menyarankan adanya koordinasi bank sentral dengan pemerintah secara permanen dalam bentuk dewan kebijakan ekonomi makro.

Hingga kini pemerintah belum mengumumkan, apakah rencana reformasi sistem keuangan akan diwadahi dalam bentuk revisi undang-undang BI, Perppu, atau omnibus law.  Saat ini, revisi UU BI, OJK, perbankan,  serta omnibus law penguatan sektor keuangan masuk dalam program legislasi nasional 2020-2024. Revisi UU BI, OJK, dan perbankan disiapkan pemerintah dan BI, sedangkan RUU omnibus law disiapkan pemerintah. 

“Kami akan sampaikan kalau sudah saatnya,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat ditanya terkait kemungkinan pemerintah menerbitkan omnibus law penguatan sektor keuangan dalam konferensi pers, Selasa (15/9).

Sri Mulyani sebelumnya menjelaskan perlu perbaikan dalam mekamisme kerja sama antara pemerintah, BI, LPS, dan OJK terutama terkait landasan dan proses penanganan permasalahan bank dan lembaga keuangan nonbank. Upaya ini diperlukan meski koordinasi kebijakan oleh lembaga anggota KSSK dan para pemangku kepentingan lainnya sejauh ini  dianggap berhasil menjaga permasalahan sektor keuangan tidak menimbulkan dampak terlalu besar.

Reformasi sistem keuangan juga diarahkan untuk memperkuat peran LPS guna meminimalisasi risiko kegagalan bank. Selama ini, LPS hanya berfungsi meminimalisasi kerugian negara jika terjadi bank gagal. "Pengawasan LPS akan diperkuat, terutama untuk early intervention hingga penempatan dana," katanya.

Staf Ahli OJK Ryan Kiryanto sebelumnya menilai ada berbagai potensi negatif jika pengawasan di sektor jasa keuangan tidak berada dalam satu lembaga yang sama seperti saat ini. Pasalnya, pengawasan dilakukan bukan hanya per sektor, melainkan dilakukan secara konglomerasi. "Jika tidak berada di satu lembaga yang sama, mungkin berpotensi terjadi miss communication, diskoordinasi, bahkan mungkin taraf mengkhawatirkan yaitu disharmonisasi. Itu berpotensi terjadi," kata Ryan.

Berdasarkan data terakhir yang dimiliki OJK, terdapat hingga 48 konglomerasi atau grup keuangan yang ada di bawah pengawasan OJK. Konglomerasi tersebut bergerak pada bidang perbankan, asuransi, perusahaan pembiayaan alias multifinance, dan sekuritas.

Wacana pengembalian fungsi pengawasan bank dari OJK ke BI dihembuskan DPR sejak awal tahun lalu saat masalah Jiwasraya dan Asabri menyeruak. Tak hanya dari DPR, Presiden Jokowi juga pernah dikabarkan berencana mengeluarkan ketetapan darurat demi mengembalikan pengawasan perbankan dari OJK kepada BI lantaran tak puas dengan kinerja lembaga tersebut. Masalah Asuransi Jiwasraya, Asabri, hingga Bukopin disebut-sebut menjadi pemicunya. 

Dalam rancangan awal Revisi UU BI yang disusun DPR, diusulkan pengawasan perbankan kembali dari OJK ke BI secara bertahap paling lambat pada 31 Desember 2020. Sementara proses pengalihan akan dilakukan secara bertahap setelah memenuhi sejumlah syarat dan dilaporkan kepada DPR. 

Revisi UU BI juga mengusulkan pembentukan dewan moneter yang diketuai oleh Menteri Keuangan dan beranggotakan salah seorang menteri perekonomian, Guberur BI, Deputi Gubernur Senior BI, dan Ketua OJK. Dewan Moneter bersidang sekurang-kurangnya dua kali dalam sebulan atau sesuai dengan kebutuhan yang mendesak dan bertujuan membantu pengambilan kebijakan moneter.

Selain itu, RUU ini mengatur keterlibatan pemerintah dalam keputusan rapat dewan gubernur yang diadakan setiap bulan yang antara lain menentukan arah suku bunga acuan. Dengan adanya ikut campur pemerintah dalam menetapkan kebijakan moneter, pasal 9 dalam UU BI yang lama akan dihapus. Pasal tersebut mengatur independensi BI yantg berisi bahwa pihak lain tak dapat ikut campur dalam pelaksanaan tugas bank sentral. 

Anggota Badan Legislasi DPR Hendrawan Supratikno mengatakan draft RUU tersebut masih rancangan awal dan masih perlu mendapat masukan dari lembaga terkait. "Jadi masih terus dimatangkan dengan menyerap aspirasi para pihak terkait," kata Hendrawan beberapa waktu lalu.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...