Risiko Jangka Panjang Pandemi yang Mengancam Perbankan

Agustiyanti
26 November 2020, 07:00
perbankan, LPS, pandemi corona, bank gagal
deniskot/123rf
Ilustrasi. Perbankan menghadapi potensi kenaikan NPL usai restrukturisasi kredit berakhir.

Kondisi fundamental perbankan saat ini cukup baik, tercermin dari pergerakan Indeks Stabilitas Perbankan (BSI) yang berada dalam kategori normal. BSI pada 17 November 2020 berada di level 99,24 atau turun 16 bps dibandingkan akhir bulan Oktober 2020 seiring dengan penurunan tekanan pada pasar keuangan.

Rupiah
Rupiah (Donang Wahyu|KATADATA)

Berdasarkan penelusuran Katadata.co.id, sedikitnya 10 bank terbesar di Tanah Air masuk dalam kriteria berdampak sistemik. Hal ini terlihat dari laporan keuangan masing-masing bank terkait alokasi tambahan modal dalam bentuk capital surcharges untuk D-SIB yang wajib dibentuk oleh bank sistemik.

Dari 10 bank tersebut, sebagian besar mengalami penurunan laba bersih karena memupuk biaya pencadangan. Namun, kenaikan pencadangan juga diiringi oleh meningkatnya NPL.

BRI, Bank Mandiri, BCA, dan BNI mengalami penurunan laba karena menambah biaya pencadangan. Mayoritas retrukturisasi kredit perbankan berada di keempat bank terbesar ini.

Rasio permodalan keempatnya berada di atas 20% atau jauh di atas ketentuan regulator. NPL gross tiga bank BUMN berada di kisaran 3%, sedangkan BCA di kisaran 1,9%.

Pada kelompok bank yang sama yakni memiliki modal inti di atas Rp 30 triliun atau kelompok BUKU IV, penurunan laba akibat peningkatan biaya pencadangan hanya dialami CIMB Niaga. Sementara laba Bank Danamon dan Bank Panin masih tumbuh karena rasio NPL gross yang justru sedikit membaik dan tambahan biaya pencadangan yang menurun.

Adapun pemupukan pencadangan juga dilakukan oleh tiga bank sistemik lainnya, yakni BTPN, BTN dan Bank Pertama. Namun pada Bank Pemata tambahan pencadangan dilakukan karena perusahaan masih melanjutkan upaya perbaikan risiko kredit yang sudah meningkat jauh sebelum pandemi.

Sementara BTN justru mengalami kenaikan laba lantaran kinerja tahun sebelumnya yang terpukul.

Urgensi Perppu Sektor Keuangan

Ketua Bidang Pengkajian dan Pengembangan Perbanas Aviliani mengatakan tantangan bagi perbankan akan semakin berat mulai tahun depan. Pertumbuhan kredit pada tahun depan hanya akan mencapai 1-3%.

"Kalau pertumbuhan hanya mencapai itu, kinerja bank akan semakin berat, tahun ini juga laba sudah merosot," kata Aviliani kepada Katadata.co.id. 

Tantangan akan semakin berat setelah aturan restrukturisasi kredit OJK dicabut. Pasalnya, tak semua debitur yang direstrukturisasi akan pulih dan berstatus lancar.

Apalagi loan at risk atau kredit yang berpotensi gagal mencapai 23%. "Ini PR tersendiri bagi bank. NPL bisa meningkat setelah restrukturisasi" katanya.

Untuk itu, menurut Aviliani, dibutuhkan kebijiakan lanjutan usai ketentuan restrukturisasi kredit berakhir. Ini agar NPL perbankan tak langsung melonjak dan menimbulkan permsalahan lain. 

Di sisi lain, amunisi regulator untuk menangani kemungkinan terburuk adanya bank gagal harus diperkuat. Salah satu yang utama, menurut Aviliani, adalah terkait kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan.  Pemerintah sebenarnya sudah memperluas kewenangan LPS melalui PP Nomor 33 Tahun 2020.

Dalam PP itu, LPS dapat menyelamatkan bank sebelum ditetapkan sebagai bank gagal oleh OJK. Lembaga tersebut antara lain dapat mulai menawarkan bank bermasalah kepada investor hingga menempatkan dana pada bank tersebut.

Namun, PP tersebut tak cukup kuat karena berada di bawah undang-undang. Untuk itu, ia menilai, pemerintah perlu segera menerbitkan perppu terkait sektor keuangan.

Perppu juga diperlukan untuk mengatur kedudukan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Dalam UU PPKSK, Menteri Keuangan hanya berfungsi sebagai koordinator sehingga menyulitkan proses pengambilan keputusan.

Menurut dia, Menkeu dapat menjadi ketua, bukan hanya koordinator sehingga KSSK dapat mengambil keputusan dalam situasi genting, tak perlu menunggu presiden. 

"Kita tidak tahu krisis sampai kapan, jadi kalaupun kondisi terburuk terjadi harapannya sudah ada dewa penolong," katanya. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...