BI Liburkan Operasional saat Pilkada Serentak 9 Desember

Agustiyanti
2 Desember 2020, 16:00
BI, kegiatan operasional, hari libur pilkada
Arief Kamaludin | Katadata
Ilustrasi. BI meliburkan seluruh kegiatan operasional pada hari Pilkada serentak.

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mencatat 14 kabupaten/kota penyelenggara Pilkada 2020 masuk zona merah atau memiliki kerawanan virus corona tinggi per 20 November 2020.

 

Di sisi lain, pemerintah memutuskan untuk memangkas cuti bersama Natal dan Tahun Baru.  Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah membatalkan cuti pengganti bersama hari raya Idul Fitri yang jatuh pada 28, 29, dan 30 Desember 2020.  "Ada pengurangan hari libur dari semula 28, 29, dan 30 Desember. Artinya, 28-30 Desember semua masuk kerja seperti sediakala," kata Muhadjir dalam keterangannya, Selasa (1/12).

Artinya, tetap ada dua akhir pekan panjang (long weekend) jelang pergantian tahun ini. Yang pertama, hari libur nasional pada perayaan Natal yang sudah terjadwal pada kalender 2020, tanggal 24 dan 25 Desember, yaitu Kamis dan Jumat, ditambah pada 26 dan 27 Desember merupakan hari libur akhir pekan, Sabtu dan Minggu.

Selanjutnya, libur pengganti cuti bersama Lebaran 2020 hanya pada 31 Desember dilanjutkan dengan hari libur nasional 1 Januari 2021, yaitu Kamis dan Jumat. 

 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...