Jokowi Minta LPI Tancap Gas, Dewan Direktur Ditetapkan Pekan Depan
Presiden Joko Widodo telah melantik lima anggota Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Investasi atau Indonesia Investment Authority (INA). Ia pun meminta Dewan Pengawas untuk segera menunjuk Dewan Direktur LPI paling lambat pada pekan depan.
"Segera (tetapkan Dewan Direktur). Saya minta agar paling lambat minggu depan itu sudah terbentuk dan setelah itu langsung bekerja, tancap gas," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (27/1).
Lima orang dewan pengawas LPI ialah Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri BUMN Erick Thohir, dan tiga orang dari unsur profesional terdiri dari Haryanto Sahari, Darwin Cyril Nowerhadi, dan Yozua Makes.
Jokowi meyakini, Dewan Pengawas dari unsur profesional memiliki rekam jejak dan pengalaman yang baik. Oleh karena itu, ia berharap LPI akan dipercaya oleh pihak domestik maupun internasional.
Dengan demikian, alternatif pembiayaan yang dibutuhkan untuk pembangunan bisa diperoleh. "Dan kita harapkan bisa dalam jumlah yang besar," ujar Jokowi.
Pemerintah akan menyetorkan modal tunai sebesar Rp 15 triliun dan saham BUMN senilai Rp 50 triliun ke lembaga tersebut.
"Saya tadi juga bisik-bisik dengan Ibu Menkeu, berapa target investasi yang akan masuk ke INA dalam 1-2 bulan lembaga ini berdiri? Di jawab kira-kira US$ 20 miliar, ini dana yang besar sekali," ujar Jokowi dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa keuangan 2021 melalui streaming video, Jumat (15/1) lalu.
Berikut adalah 10 sovereign wealth fund terbesar di dunia:
Sebelumnya, pengangkatan kelima dewan pengawas dilakukan berdasarakan Keputusan Presiden RI Nomor 6/P Tahun 2021 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Investasi. Keputusan Presiden tersebut ditetapkan pada 22 Januari 2021.
Dewan pengawas bertugas melaksanakan pengawasan atas pengelolaan LPI oleh yang diselenggarakan oleh dewan direktur. Jokowi menetapkan Sri Mulyani menjadi ketua, sedangkan Erick Thohir dan tiga orang lainnya menjadi anggota.
Sri Mulyani dan Erick merupakan dewan pengawas ex-officio atau perwakilan pemerintah yang telah ditunjuk sejak awal melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi. Sementara itu, tiga orang lainnya dipilih melalui proses uji kompetensi dan kelayakan oleh panitia seleksi, penunjukkan presiden, hingga konsultasi dengan DPR.
Ketiga dewan pengawas dari unsur profesional ini terpilih dari 280 kandidat yang telah melalui proses seleksi. Mereka memiliki masa jabatan yang berbeda-beda sesuai dengan PP tentang LPI. Masa jabatan Darwin ditetapkan selama lima tahun, sedangkan Haryanto tiga tahun dan Yozua empat tahun.
Berdasarkan PP tentang LPI, dewan pengawas LPI bertugas melakukan pengawasan atas penyelenggaraan LPI yang dilakukan oleh dewan direktur. Kewenangan dewan pengawas yakni mencakup persetujuan rencana kerja, anggaran tahunan, dan indikator kinerja direksi, evaluasi indikator kinerja utama dan pertanggungjawaban direktur, serta menyampaikan laporan pertanggungjawaban dewan pengawas dan dewan direktur kepada presiden.
Dewan pengawas turut berwenang menetapkan dan mengangkat, serta memberhentikan anggota dewan penasihat dan direktur, menetapkan remunerasi dewan pengawas dan dewan direktur, dan mengusulkan peningkatan dan/atau pengurangan modal LPI kepada presiden.
Selain itu, dewan pengawas berwenang menyetujui laporan keuangan tahunan LPI memberhentikan sementara anggota dewan direktur dan menunjuk pengganti sementara dewan direktur, serta menyetujui penunjukkan auditor LPI.