Pemerintah Beri Keringanan Utang kepada 36.283 Debitur Kecil

Agatha Olivia Victoria
26 Februari 2021, 18:27
rupiah, utang, piutang negara
Arief Kamaludin | Katadata
Ilustrasi. Program keringanan utang ditujukan kepada para pelaku UMKM, debitur Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Rumah Sangat Sederhana (KPR RS/RSS), dan perorangan atau badan hukum/badan usaha yang memiliki utang pada instansi pemerintah.

Sementara itu, moratorium hanya diberikan kepada debitur yang memiliki kondisi khusus, yaitu terbukti terdampak Covid-19 dan pengurusan piutang negaranya baru diserahkan setelah ditetapkan status bencana nasional pandemi. Moratorium yang diterapkan ialah penundaan penyitaan barang jaminan atau harta kekayaan lain, penundaan pelaksanaan lelang, dan/atau penundaan paksa badan hingga status bencana nasional pandemi Covid-19 dinyatakan berakhir oleh pemerintah.

Meski begitu, ia menjelaskan bahwa terdapat beberapa pengecualian jenis utang debitur yang bisa diberikan keringanan yakni utang tuntutan ganti rugi, utang yang berasal dari bank dalam likuidasi, utang ikatan dinas, serta utang dengan jaminan berupa asuransi, surety bond, atau bank garansi.

Ekonom Senior Center Of Reform on Economics Yusuf Rendy Manilet mengatakan bahwa kebijakan terbaru tersebut selaras dengan saran Bank Pembangunan Asia (ADB). "Dalam studinya, UMKM memang mengharapkan kemudahan syarat pengembalian utang dari pemerintah," ujar Yusuf kepada Katadata.co.id, Jumat (26/2).

Kendati demikian, perlu dilihat seberapa besar presentase utang yang dilakukan UMKM ke pemerintah. Selama ini, seringkali utang-piutang yang dilakukan oleh UMKM umumnya berkaitan dengan sektor perbankan atau lembaga pembiayaan lainnya.

Yusuf pun berharap berbagai bantuan pemerintah terhadap UMKM terus dilanjutkan. Bantuan yang dimaksud seperti tetap memberikan bantuan subsidi atau layanan gratis khususnya untuk listrik, air, dan gas. Alasannya, beragam UMKM bergantung pada ketiga komponen ini.

Sementara itu, perlu ada proses monitoring dan evaluasi dari beragam bentuk bantuan yang telah dan akan dikeluarkan oleh pemerintah. "Ini untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan memang sudah sesuai dengan apa yang dibutuhkan saat ini oleh UMKM," ujar dia.

Di samping itu, proses monitoring dan evaluasi juga bisa digunakan pemerintah untuk merapikan basis data UMKM. Data tentunya akan terus digunakan guna membantu UMKM secara berkelanjutan untuk naik kelas.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...