Aturan Bank Digital: Syarat Modal Inti Minimal Jadi Rp 10 Triliun

Image title
19 Agustus 2021, 16:04
Bank Digital, OJK, Perbankan
ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/hp.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso.

Berdasarkan hasil penelitian OJK, bank dapat beroperasi secara efisien, menghasilkan laba, serta memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional jika modal inti yang dimiliki berada pada rentang Rp 10 triliun. Bank dengan modal sekitar Rp 3 triliun baru bisa sekedar menghasilkan laba namun belum berkontribusi optimal bagi perekonomian nasional.

"Sehingga dengan pendirian bank berbadan hukum Indonesia baru tersebut dapat langsung berkontribusi nyata dalam perekonomian nasional," kata Heru.

Peningkatan modal untuk syarat pendirian baru, diperlukan untuk mendorong investor mengakuisisi bank yang sudah existing dengan skala usaha kecil daripada mendirikan baru. Selain itu, dapat meminimalkan potensi pendirian bank baru yang akan menambah jumlah bank di Indonesia.

Berdasarkan peraturan sebelumnya terkait dengan konsolidasi bank, bank yang sudah didirikan sebelumnya harus memenuhi syarat permodalan minimal Rp 3 triliun yang ditargetkan bisa tercapai pada 2022 mendatang secara bertahap.

"Karena di aturan sebelumnya terkait konsolidasi, bank paling tidak punya minimal modal Rp 3 triliun," kata Heru.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Editor: Lavinda
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...