Perangi Pinjol Ilegal, OJK Dorong Kolaborasi Fintech dan BPR

Image title
30 November 2021, 14:57
ojk
Donang Wahyu|KATADATA
OJK

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mendorong kolaborasi antara bank perkreditan rakyat (BPR) maupun BPR syariah untuk berkolaborasi dengan perusahaan teknologi finansial (fintech).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menganggap keberadaan fintech bukan ancaman bagi industri perbankan, termasuk BPR. "Kami ingin dorong supaya fintech menjadi teman, bagaimana BPR dan BPRS nanti berkolaborasi," kata Heru, Selasa (30/11).

Heru mengatakan masing-masing pihak bisa memanfaatkan kelebihan satu sama lainnya. Heru menilai, keunggulan BPR yaitu memiliki jaringan luas dan mengenal daerah tempatnya beroperasi. Adapun, BPR tersebar di seluruh pelosok Tanah Air.

Adapun, fintech memiliki keunggulan dalam teknologi. Sehingga BPR bisa memanfaatkan kelebihan tersebut untuk penilaian (scoring) dalam menyalurkan kredit untuk menekan risiko gagal bayar.

OJK mencatat, sudah ada 51 BPR dan 31 fintech yang bekerja sama. Adapun sejumlah fintech sudah menaikan portofolio kreditnya hampir 40% karena menggandeng BPR sebagai penyalur pinjaman. Karena itu, OJK terus mendorong kolaborasi BPR dan fintech.

"Finetch bukan merupakan ancaman, tetapi fintech adalah tempat bagaimana berkolaborasi dan saling menguntungkan antara BPR dengan perusahaan fintech ini," kata Heru.

Heru mengatakan OJK terus meningkatkan peran BPR dan BPR syariah salah satunya dengan meluncurkan peta jalan (roadmap) pengembangan industri agak menjadi bank yang lincah, adaptif, kontributif, dan resilient. Sehingga memberikan akses keuangan kepada UMKM dan masyarakat di wilayahnya.

Untuk itu ada 4 pilar yang dicanangkan oleh OJK terhadap industri BPR, pertama adalah penguatan struktur dan keunggulan kompetitif. Kedua, akselerasi transformasi digital. Ketiga, penguatan peran BPR terhadap wilayahnya. Keempat, penguatan pengaturan, perizinan, dan pengawasan.

OJK berharap BPR dan BPR syariah yang sudah menerapkan pilar pertama dan kedua dengan baik, bisa menggantikan peran pinjaman online ilegal. Tak bisa dimungkiri, kebutuhan pendanaan secara cepat di masyarakat mendorong menjamurnya pinjol ilegal.

"Saya menginginkan ruang-ruang yang diambil oleh para pinjol ilegal, oleh para rentenir, bisa diambil alih oleh peran dari industri BPR dan BPR syariah," katanya.

Heru berharap, peluang kebutuhan dana masyarakat bisa diambil BPR maupun BPR syariah. Ia yakin, industri BPR yang kenal wilayahnya, jika meningkatkan digitalisasi salah satunya dengan kolaborasi dengan fintech legal, bisa memenuhi kebutuhan dana cepat masyarakat dan bersaing dengan pinjol ilegal.

"Kalau bisa adopsi teknologi dengan baik, peluang itu bisa dimanfaatkan dan diambil alih oleh BPR, saya yakin," ujar Heru.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...