Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).
OJK menggencarkan konsolidasi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) di bawah Pemerintah Daerah atau Pemda untuk mencegah kebangkrutan.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membayarkan klaim simpanan nasabah Bank Perekonomian Rakyat Jepara Artha atau BPR Jepara Artha di Jepara, Jawa Tengah pada 29 Mei 2024.
KB Bank, sebagai bagian dari KB Financial Group Korea Selatan, berkomitmen untuk mendukung pertumbuhan UMKM di Indonesia melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kolaborasi dengan BPR.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menilai 12 BPR yang dicabut izinnya oleh OJK sepanjang tahun ini tak layak untuk diselamatkan karena buruknya manajemen bank.