Restrukturisasi Utang Jiwasraya Belum 100%, Erick Thohir Minta Maaf

Cahya Puteri Abdi Rabbi
26 Januari 2022, 19:36
Jiwasraya
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.
Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan keterangan pers di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (2/6/2021).

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyatakan permintaan maaf kepada nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) karena masih ada sisa 1% polis yang belum dialihkan secara sempurna. Hal ini karena persoalan yang menyebabkan realisasi restrukturisasi tidak mencapai 100%.

Ia mengatakan, perkembangan restrukturisasi polis Jiwasraya melalui IFG Life telah mencapai 99%. Sebanyak 230 ribu polis telah dialihkan ke IFG Life, dengan nilai buku polis yang dialihkan sebesar Rp 33 triliun.

"Saya minta maaf tidak bisa menyelesaikan semua, tapi 99% ini angka absolut yang bisa kami capai," kata Erick dalam sebuah webinar, Rabu (26/1).

Ia tak menampik ada nasabah polis yang tersakiti dan dirugikan dari belum sempurnanya proses penyelesaian tersebut. Namun, ia mengatakan bahwa, penuntasan kasus melalui jalur hukum memberikan solusi bagi pihak yang dirugikan dan nasabah masih mendapatkan haknya.

Dibandingkan kasus korupsi lainnya, Erick menyebut penanganan kasus Jiwasraya jelas. Ia mengatakan, masih banyak kasus-kasus korupsi dana pensiun dan asuransi yang sampai hari ini tidak ada solusinya, bahkan para korban tidak mendapat pengembalian sama sekali.

Oleh karena itu, Kementerian BUMN saat ini terus mendorong adanya perbaikan undang-undang keuangan untuk asuransi, agar disamakan dengan undang-undang perbankan. Tujuannya, agar jelas jika terjadi penipuan tindak hukumnya seperti di perbankan.

"Asuransi tersebut kkalau menipu ya dihukum seperti perbankan. Kita juga mendorong perbaikan undang-undang dana pensiun sekarang dengan Kemenkeu,” ujarnya.

Sebelumnya, Jiwasraya memulai memproses pengalihan polis hasil restrukturisasi ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life). Langkah ini sejalan dengan izin pengalihan portofolio pertanggungan (polis) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Setelah polis dialihkan, seluruh hak dan kewajiban Jiwasraya sebagai pengelola asuransi jiwa beralih kepada IFG Life. Adapun, ketentuan-ketentuan polis asuransi Jiwasraya atas hasil restrukturisasi yang telah disetujui akan tetap berlaku dan tidak berubah, serta akan dijalankan dengan tetap memperhatikan kelancaran operasional serta kenyamanan pemegang polis.

Pengalihan polis Jiwasraya ke IFG Life ini dilakukan setelah pemerintah mencairkan dana tunai Rp 20 triliun melalui penyertaan modal negara (PMN) kepada Holding BUMN Asuransi dan Penjaminan, Indonesia Financial Group (IFG). Dana tersebut digunakan untuk memperkuat permodalan IFG Life.

Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Editor: Lavinda

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...