OJK Percepat Uji Kepatutan Badan Perwakilan Anggota AJB Bumiputera

Cahya Puteri Abdi Rabbi
15 Februari 2022, 18:42
AJB Bumiputera
Arief Kamaludin|KATADATA
Bumiputera

Sebelumnya, OJK mendorong pembentukan BPA AJB Bumiputera sebagai langkah penyelesaian masalah dengan pemegang polis. Penggantian pengurus tersebut, dilakukan OJK berdasarkan pada UU No.21/2011 tentang OJK, UU No.40/2014 tentang Perasuransian, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41/POJK.05/2015 Tentang Tata Cara Penetapan Pengelola Statuter Pada Lembaga Jasa Keuangan.

Sebagai informasi, AJB Bumiputera hingga saat ini belum dapat mengatasi persoalan kesehatan keuangannya. Permasalahan AJB Bumiputera diketahui sejak 1997 di mana jumlah aset lebih kecil dari kewajiban atau defisit sebesar Rp 2,07 triliun pada Desember 1997.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi menyampaikan, defisit ekuitas perusahaan mencapai Rp 21,9 triliun per 31 Desember 2021. Hal ini disebabkan aset perusahaan sampai dengan akhir tahun lalu hanya tinggal Rp 10,7 triliun, sedangkan liabilitas perusahaan mencapai Rp 32,63 triliun.

Ia mengatakan, indikator kesehatan keuangan perusahaan jauh di bawah ketentuan minimum yang ditetapkan OJK, yakni risk based capital (RBC) mencapai minus 1.164,77% per Desember 2021, rasio kecukupan investasinya sebesar 12,11%, dan rasio likuiditas perusahaan tercatat sebesar 16,4%.

OJK mencatat, utang klaim AJB Bumiputera mencapai Rp 8,4 triliun dari sebanyak 494.178 pemegang polis. Terkait hal tersebut, OJK telah memberikan sanksi peringatan SP1 kepada perusahaan.

Namun, hingga batas waktu SP1 pada 23 Desember lalu, perusahaan belum menyelesaikan klaim utang tersebut. Maka OJK akan meningkatkan sanksi peringatan ke tahap selanjutnya, yakni Sp2, SP3, sanksi pembatasan kegiatan usaha (SKPU), hingga sanksi pencabutan izin usaha.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Editor: Lavinda
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...