Pengertian Ijarah Beserta Jenis, Rukun dan Ketentuan Objeknya

Image title
21 Februari 2022, 16:31
Ilustrasi ijarah, yaitu perjanjian atau kontrak dalam hal upah-mengupah dan sewa-menyewa.
ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Seorang nasabah tergabung dalam Kelompok Usaha Masyarakat Sekitar Pesantren Indonesia (Kumpi) membacakan perjanjian peminjaman dari Bank Wakaf Mikro (BMW).

3. Muntahiya bitttamlik

Muntahiya bittamlik adalah transaksi sewa menyewa antara pemilik objek sewa dengan penyewa untuk mendapatkan imbalan atas objek sewa yang disewakan dengan opsi perpindahan hak milik objek sewa, baik dengan jual beli atau pemberian (hibah) pada saat tertentu sesuai dengan akad.

Muntahiya bittamlik dapat juga didefinisikan sebagai akad ijarah atas manfaat barang yang disertai dengan janji pemindahan hak milik atas barang sewa kepada penyewa, setelah selesai atau diakhirinya akad ijarah.

4. Ijarah maushufah fi al-dzimmah

Ijarah maushufah fi al-dzimmah adalah akad ijarah atas manfaat suatu barang dan/atau jasa yang pada saat akad hanya disebutkan sifat-sifat dan spesifikasinya (kuantitas dan kualitas)/

5. Ijarah tasyghiliyyah

Ijarah tasyghiliyyah adalah akad ijarah atas manfaat barang yang tidak disertai dengan janji pemindahan hak milik atas barang sewa kepada penyewa.

Rukun Ijarah

Rukun ijarah dijelaskan dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah sebagai berikut.

  • Pernyataan ijab dan qabul.
  • Pihak-pihak yang berakad (berkontrak), terdiri dari pemberi sewa (lessor, pemilik aset, LKS) dan penyewa (lessee, pihak yang mengambil manfaat dari penggunaan aset, nasabah).
  • Objek kontrak berupa pembayaran (sewa) dan manfaat dari penggunaan aset.
  • Manfaat dari penggunaan aset dalam ijarah adalah objek kontrak yang harus dijamin karena ia rukun yang harus dipenuhi sebagai ganti dari sewa dan bukan aset itu sendiri.
  • Sighat ijarah adalah berupa pernyataan dari kedua belah pihak yang berkontrak, baik secara verbal atau dalam bentuk lain yang equivalent dengan cara penawaran dari pemilik aset dan penerimaan yang dinyatakan oleh penyewa (nasabah).

Ketentuan Objek Ijarah

Ketentuan objek ijarah adalah sebagai berikut.

  • Objek ijarah adalah manfaat dari penggunaan barang dan/atau jasa.
  • Manfaat barang harus bisa dinilai dan dapat dilaksanakan dalam kontrak.
  • Pemenuhan manfaat harus yang bersifat dibolehkan.
  • Kesanggupan memenuhi manfaat harus nyata dan sesuai dengan syariah.
  • Manfaat harus dikenal secara spesifik sedemikian rupa untuk menghilangkan jahalah (ketidaktahuan) yang akan mengakibatkan sengketa.
  • Spesifikasi manfaat harus dinyatakan dengan jelas, termasuk jangka waktunya. Bisa juga dikenali dengan spesifikasi atau identifikasi fisik.
  • Sewa adalah sesuatu yang dijanjikan dan dibayar nasabah kepada LKS sebagai pembayaran manfaat. Sesuatu yang dapat dijadikan harga dalam jual beli dapat pula dijadikan sewa dalam ijarah.
  • Pembayaran sewa boleh berbentuk jasa (manfaat lain) dari jenis yang sama dengan objek kontrak.
  • Kelenturan (flexibility) dalam menentukan sewa dapat diwujudkan dalam ukuran waktu, tempat, dan jarak.

Demikian Pengertian ijarah beserta jenis, rukun dan ketentuan objeknya.

Halaman:
Editor: Safrezi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...