Kisah Rosida, Pedagang Bakso yang Tabungannya Nyaris Sirna

Sahistya Dhanesworo
Oleh Sahistya Dhanesworo - Tim Publikasi Katadata
26 April 2022, 08:40
Rosida
LPS
Rosida, eks nasabah BPR Tawang Alun.

Secara kumulatif pula, sejak tahun 2005 hingga 2021, LPS telah membayarkan klaim sebesar Rp 1,7 triliun, atau setara 82 persen dari total simpanan yang dilikuidasi. Total rekening yang dibayarkan klaimnya mencapai 265.884 rekening, atau mencakup 93,32 persen dari total rekening pada bank-bank yang dilikuidasi.

Kini, sebanyak 99,99 persen rekening simpanan di perbankan nasional telah dijamin LPS. Jumlah itu setara dengan 399.866.365 rekening. Program penjaminan oleh LPS pun telah sangat memadai.

Pertahankan Kredibilitas

LPS adalah lembaga yang dibentuk pemerintah melalui Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS. LPS merupakan lembaga yang independen, transparan dan akuntabel. Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, LPS bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia.

LPS menjamin simpanan nasabah bank yang berbentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito dan bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. LPS memberikan jaminan untuk simpanan nasabah dengan saldo hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Lembaga Penjamin Simpanan (LHP LK LPS) yang dibuat oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), LPS meraih predikat “Wajar Dalam Semua Hal yang Material”. Predikat ini telah diraih LPS sebanyak delapan kali berturut-turut.

Dengan capaian ini, LPS berkomitmen untuk terus meningkatkan kredibilitasnya. Terutama, tanggung jawab lembaga dalam hal pengelolaan keuangan negara.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...