Pelanggar Aturan Perlindungan Konsumen Bakal Kena Sanksi OJK
OJK, kata Sarjito, juga memberikan sejumlah sanksi yang cukup komprehensif sesuai dengan jenis pelanggarannya, mulai dari sanksi administratif berupa peringatan tertulis, sanksi denda, pembatasan produk atau kegiatan usaha, pencabutan izin produk dan yang terberat adalah pencabutan izin usaha.
Selain itu, kata dia, OJK juga melakukan pengawasan dalam dua pendekatan, yakni pengawasan langsung dan pengawasan tidak langsung.
Pengawasan langsung dapat berupa pengamatan lapangan, pemeriksaan tematik, dan pemeriksaan khusus yang dilakukan kepada PUJK. Kemudian, pengawasan tidak langsung antara lain berupa pengawasan dini melalui penelitian/penelaahan, analisis, dan evaluasi laporan PUJK yang disampaikan melalui Sistem Pelaporan Edukasi dan Perlindungan Konsumen (SIPEDULI).