Kemenkeu Akan Sita Aset Eks BLBI yang Dikuasai Pihak Ketiga Rp5,8 T
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya aset eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang ternyata dikuasai oleh pihak ketiga senilai Rp 5,83 triliun. Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mengatakan telah menyiapkan rencana untuk melakukan penyitaan kembali.
"Kemenkeu telah menyusun rencana prioritas penguasaan kembali atau pengambilalihan fisik aset properti dari pihak ketiga, baik bersama Satgas BLBI maupun oleh DJKN," kata Direktur Hukum dan Humas DJKN Tri Wahyuningsih Retno Mulyani dalam keterangan tertulisnya kepada Katadata.co.id, Jumat (27/5).
Perempuan yang akrab disapa Ani itu juga mengatakan kantor pertanahan telah melakukan pengamanan dengan memblokir seluruh aset properti eks BLBI. Hal ini untuk memitigasi risiko jika terdapat pihak ketiga yang mengajukan permohonan penerbitan sertifikat kepada kantor pertanahan.
Adanya temuan aset eks BLBI yang dikuasai pihak ketiga tersebut pertama kali terungkap dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2021 yang dikeluarkan BPK belum lama ini. Dalam laporan tersebut, lembaga audit negara itu mengatakan pengamanan fisik terhadap aset properti eks-BLBI masih belum memadai.
Temuan BPK bukan hanya mengungkap adanya aset yang dikuasai pihak ketiga, tetapi juga terdapat aset yang belum ditandai dengan papan kepemilikan aset sebesar Rp 2,46 triliun.
Ada juga aset yang ternyata tidak dilengkapi bukti kepemilikan atau peralihan yang asli sebesar Rp 659 miliar, serta aset yang masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) sudah habis sebesar Rp 2,76 triliun.
"Permasalahan tersebut mengakibatkan potensi timbulnya sengketa, dan potensi timbulnya biaya tambahan untuk penguasaan kembali aset properti yang dikuasai pihak ketiga," tulis BPK dalam laporannya dikutip Rabu (25/5).
Selain itu, BPK mengingatkan bahwa pemerintah juga berpotensi kehilangan kesempatan untuk memperpanjang kembali sertifikat HGB yang masa berlakunya telah habis lebih dari dua tahun.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Kementerian Keuangan untuk menyusun rencana aksi kegiatan pemeliharaan dan pengaman aset.
Bendahara negara juga diminta untuk memonitor masa berlakunya sertifikat HGB, berupaya memperoleh dokumen asli aset serta menyusun rencana prioritas untuk penguasaan kembali aset yang dikuasai pihak ketiga.