Apa yang Dapat OJK Lakukan Jika Bank Bermasalah?

Aryo Widhy Wicaksono
15 Juli 2022, 18:24
Gedung OJK
Donang Wahyu|KATADATA
Gedung OJK

Presiden Joko Widodo telah memberikan peringatan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjaga stabilitas industri keuangan, agar tetap berjalan baik dan sehat.

Presiden tak mau mengambil risiko, sehingga meminta OJK mengawasi sektor perbankan secara detail, meski laporan makro sektor keuangan menyatakan kondisinya cukup baik. "Kalau ada yang bermasalah bisa menimbulkan efek domino," kata Jokowi dalam pertemuan dengan para pemimpin redaksi media massa di Istana Negara, Jakarta, Rabu (13/7).

Kekhawtiran Presiden cukup beralasan, sebab survei terbaru Bloomberg menunjukkan ada probabilitas ekonomi Indonesia jatuh ke jurang resesi, walaupun persentasenya sangat kecil, hanya sebesar 3%.

Lalu, apa yang dapat dilakukan OJK jika terdapat bank bermasalah yang berpotensi berdampak sistemik dan mengganggu stabilitas keuangan?

Bentuk Pengawasan OJK

Berdasarkan Pasal 3 Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Umum, lembaga ini berwenang menetapkan status pengawasan terhadap bank. Status ini terdiri atas pengawasan normal, intensif, atau khusus.

Pengawasan normal dilakukan rutin secara berkala oleh OJK terhadap bank yang tidak memiliki potensi membahayakan kelangsungan usaha.

Sedangkan pengawasan intensif dilakukan terhadap bank yang memiliki potensi kesulitan dan dapat membahayakan kelangsungan usahanya. Yakni bank yang memenuhi satu atau lebih kriteria berikut:

  1. Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) lebih besar dari 8% namun kurang dari rasio KPMM sesuai profil risiko Bank yang wajib dipenuhi Bank;
  2. Rasio modal inti (tier 1) kurang dari persentase tertentu yang ditetapkan OJK;
  3. Rasio Giro Wajib Minimum (GWM) dalam rupiah sama dengan, atau lebih besar dari rasio yang ditetapkan untuk GWM dalam rupiah yang wajib dipenuhi Bank, namun berdasarkan penilaian OJK Bank memiliki permasalahan likuiditas mendasar;
  4. Rasio kredit atau pembiayaan bermasalah secara neto (Non Performing Loan/Non Performing Financing net) melebihi 5% dari total kredit atau total pembiayaan;
  5. Tingkat kesehatan Bank dengan peringkat komposit empat atau peringkat komposit lima; dan/atau
  6. Tingkat kesehatan Bank dengan peringkat komposit tiga dan tata kelola dengan peringkat faktor tata kelola empat atau peringkat faktor tata kelola lima.

Durasi pengawasan intensif akan berlaku selama satu tahun, dan OJK dapat memperpanjang pengawasan tersebut maksimal sekali dengan durasi satu tahun.

Apabila dalam masa pengawasan intensif bank tidak menghasilkan perbaikan, maka akan diklasifikasikan sebagai bank yang memiliki kesulitan sehingga ditetapkan dengan status pengawasan khusus.

Pasal 5 Ayat (2) POJK ini menjelaskan, pengawasan khusus berlaku jika bank tersebut memenuhi satu atau lebih kriteria berikut:

  1. Rasio KPMM kurang dari 8%; dan/atau
  2. Rasio GWM dalam rupiah kurang dari rasio yang ditetapkan untuk GWM dalam rupiah yang wajib dipenuhi oleh Bank, dan berdasarkan penilaian OJK:
  1. Bank mengalami permasalahan likuiditas mendasar; atau
  2. Bank mengalami perkembangan likuiditas yang memburuk dalam waktu singkat.

Pengawasan khusus dilakukan maksimal tiga bulan sejak tanggal surat pemberitahuan OJK.

Berdasarkan situs resmi OJK, terhadap bank dengan status pengawasan khusus ada beberapa tindakan yang akan diambil Bank Indonesia (BI):

  • Memerintahkan bank dan atau pemegang saham untuk mengajukan rencana perbaikan permodalan secara tertulis kepada BI.
  • Memerintahkan bank untuk memenuhi kewajiban melaksanakan tindakan perbaikan atau mandatory supervisory actions.

Kemudian, memerintahkan bank dan atau pemegang saham untuk melakukan tindakan antara lain:

  • Mengganti dewan komisaris dan atau direksi Bank;
  • Menghapusbukukan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang tergolong macet dan memperhitungkan kerugian bank dengan modalnya;
  • Melakukan merger atau konsolidasi dengan bank lain;
  • Menjual bank kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban Bank;
  • Menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan bank kepada pihak lain;
  • Menjual sebagian atau seluruh harta dan atau kewajiban Bank kepada bank atau pihak lain; dan atau
  • Membekukan kegiatan usaha tertentu Bank.
  • Meski begitu, bank dilarang melakukan pembayaran distribusi modal seperti pembagian deviden atau pemberian bonus; melakukan transaksi dengan pihak terkait atau pihak lain yang ditetapkan BI; Bank dilarang melakukan pembayaran terhadap pinjaman subordinasi. Selain itu, bank dikenakan pembatasan pertumbuhan aset dan kompensasi kepada pihak terkait.

Wewenang OJK untuk Menyehatkan Bank Sistemik

Selain aturan tersebut, untuk mengantisipasi terjadinya krisis ekonomi akibat bank gagal yang berdampak sistemik setelah pandemi melanda Indonesia, Presiden membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Aturan tersebut dibuat agar Pemerintah dan lembaga terkait dapat segera mengambil kebijakan dan langkah-langkah luar biasa dalam rangka menyelamatkan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan, melalui berbagai kebijakan relaksasi berkaitan dengan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Untuk memenuhi aturan ini, dalam pemberian pinjaman likuiditas jangka pendek kepada bank bermasalah, OJK melakukan penilaian
mengenai pemenuhan persyaratan/kecukupan solvabilitas dan tingkat kesehatan bank sistemik. Selain itu, bersama BI melakukan penilaian mengenai pemenuhan kecukupan agunan dan perkiraan kemampuan bank sistemik atau bank selain bank sistemik untuk mengembalikan pinjaman likuiditas jangka pendek. 

Apabila bank sistemik masih mengalami kesulitan setelah mendapatkan pinjaman likuiditas jangka pendek, bank tersebut dapat mengajukan permohonan Pinjaman Lukuiditas Khusus (PLK) kepada BI.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...