Kisah Nasabah Wanaartha: Mediasi Buntu, Nasib Dananya Terkatung-katung
Masalah yang dihadapi nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanartha atau Wanaartha Life, hingga kini belum menemukan titik terang. Upaya mediasi yang dilakukan antara regulator, manajemen dengan perwakilan nasabah Wanaartha, masih belum membuahkan hasil. Bahkan, baru-baru ini jajaran direksi dan komisaris independen perusahaan asuransi itu mundur serempak, nasib pengembalian dana nasabah masih terkatung-katung.
Sedianya, impian untuk hidup sejahtera di masa tua menjadi harapan banyak orang. Saat lanjut usia, tidak sedikit orang ingin menikmati hasil jerih payah selama bekerja. Sebab itu, berbagai cara dilakukan untuk mencapai kesejahteraan dengan bergabung bersama produk asuransi. Dengan harapan, orang dapat merasakan fungsi proteksi.
Namun, mimpi buruk justru menghampiri nasabah-nasabah asuransi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life. Perusahaan asuransi itu merenggut harapan dan uang para nasabahnya yang telah menaruh kepercayaan untuk perlindungan hidup mereka.
Salah satu nasabah yang sedang berjuang memperoleh kejelasan mengenai haknya ialah Freddy Handojo. Bersama dengan istri dan anaknya, Freddy merasakan kepahitan karena uangnya terancam raib di perusahaan yang dipercayai mampu melindunginya. Kerugian yang dialami oleh Freddy dan sekeluarga mencapai Rp 2 miliar.
"Saya punya empat polis, saya punya pribadi nilainya Rp 1,5 miliar. Istri saya pensiunan guru Santa Ursula nilai polisnya Rp 200 juta. Anak saya yang baru mulai kerja ada Rp 300 juta dari 3 polis. Jadi, total kumulatif kami bertiga sekeluarga kenanya Rp 2 miliar," terangnya kepada Katadadata.co.id, Selasa (2/11).
Ia bercerita, pada 19 September, Freddy dan nasabah Wanaartha Life diundang oleh komisioner Otoritas Jasa Keuangan di Wisma Mulia 2, Jalan Gatot Subroto, Jakarta. Pertemuan itu dihadiri oleh OJK, Manajemen Wanaartha Life beserta timnya, dan para nasabah. Namun, hasil pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil yang diharapkan oleh para nasabah: kejelasan soal pengembalian dana.
Freddy mengungkapkan tidak ada tindakan konkrit atau sanksi sesuai ekspetasi para nasabah, pertemuan itu hanya sekadar mediasi. "Kami cuman hanya sekedar mediasi, kami terima kasih tapi itu tidak cukup dengan targetnya para nasabah," tuturnya.
Dalam pertemuan itu, Freddy mengungkapkan pembahasan hanya sekadar memberi himbauan perlunya suntikan dana dari pemegang saham pengendali terhadap perusahaan asuransi tersebut. Menanggapi hal itu, Freddy menilai, himbauan untuk perusahaan tidak masuk akal.
"Cuman dihimbau tanpa ada satu tindak konkret, (seperti) sanksi. 'Oh ini harus ada investor masuk', logika sehatnya, ada tidak investor yang mau masuk di suatu perusahaan, di mana uangnya tidak menghasilkan profit, kan gak ada ya," ceritanya.
Menurutnya, jika uang investasi dari investor digunakan hanya untuk membayarkan keewajiban perusahaan untuk membayarkan hak-hak nasabah, tidak akan ada investor yang mau. "Jadi itu impossible. Kalau istilahnya dalam strategi, itu buying time supaya nasabah tidak terlalu bergerak destruktif seperti aksi demo yang kasar, ya akhirnya terbuailah para nasabah," katanya.
Freddy bercerita, awal mula dirinya merasakan adanya kejanggalan di Wanaartha Life. Kejanggalan dimulai sejak rekening Sub Rekening Efek atau SRE Wanaartha diblokir oleh pihak Kejaksaan Agung di antara bulan Januri atau Februari 2020.
Untuk diketahui, sebelumya terjadi pemblokiran efek milik Wanaartha Life oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. "Itu janggal karena kami menaruh duit di Wanaartha, tapi kasus yang terjadi di Jiwasraya. Tapi kenapa rekening Wanaartha yang diblokir," katanya.
Freddy kembali bercerita, setelah rekening efek diblokir statusnya naik di bulan April menjadi disita. Dari situ, dirinya dan nasabah lain merasakan kejanggalan di mana polis para nasabah yang sudah cair tidak bisa diuangkan. Sebabnya, manfaat tunai yang berhak Freddy dapati tidak dibayarkan. Kejanggalan lainnya, pada bulan Maret ada dua polis seniali 700 juta diterima padahal rekening efek masih dalam stastus blokir.
"Blokir kan kalau memang orang punya itikad baik jangan beroperasional dulu lah sampai semua selesai. Di situ saya merasa janggal. Rekeningnya diblokir kok bisa terima nasabah baru," bebernya.
Ternyata, kata Freddy perusahaan melakukan gali lobang tutup lobang. Lalu, uang nasabah baru yang diterima oleh perusahaan, digunakan untuk kegiatan pembayaran hak-hak para nasabah yang lama dan hal ini terus berulang-ulang.
Freddy juga mengatakan dirinya dan nasabah lain telah berupaya ke Kejaksaan Agung, Dewan Perwakilan Rakyat, Komisi Yudisial, OJK, sampai tulis surat ke presiden. Tapi sampai hari ini tidak mendapatkan respons yang diharapkan. Namun, Freddy dan nasabah lainnya tetap berjuang untuk mendapatkan keadilan dan haknya kembali.
Sebelumnya, manajemen Waanaartha mengatakan, terdapat lima kendala yang menyebabkan kegiatan operasional perusahaan terganggu. Kendala itu adalah pertama, mengenai masalah peningkatan solvabilitas. Kedua, terbatasnya dana operasional. Ketiga, kendala penyampaian laporan keuangan kepada OJK. Selanjutnya, kendala terkait pelayanan kepada nasabah dan terakhir kendala terkait komunikasi dan koordinasi.